Semarang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Tengah menyebut Presiden Center Indonesia (PCI) arogan dan mempersilakan PCI mengusut keputusan Panwaslu melarang deklarasi dukungan terhadap pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di Gedung Wanita Semarang, Rabu (17/6).

"Kalau mau mengusut, usut saja," tantang anggota Panwaslu Jateng Rahmulyo Adi Wibowo di Semarang, Jumat.

Rahmulyo menegaskan, Panwaslu bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku termasuk ketika melarang deklarasi dukungan pasangan SBY-Boediono oleh PCI yang tidak masuk dalam tim kampanye.

"Kita normatif saja. Kita jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Rahmulyo menyebut tindakan Direktur PCI Yusuf Rizal menantang Ketua Panwaslu Abhan Misbach sebagai arogan, apalagi aturan UU sudah jelas menyatakan bahwa yang boleh berkampanye adalah yang terdaftar di KPU seperti pengurus partai politik dan orang atau penyelenggara kampanye.

"Kampanye yang dilakukan oleh mereka yang tidak terdaftar di KPU adalah kampanye liar. KPU dan Panwaslu berwenang membubarkannya," katanya.

Deklarasi dukungan pasangan SBY-Boediono yang diselenggarakan PCI Jateng di Semarang berlangsung ricuh stelah Ketua Panwaslu Jateng, Abhan Misbach, mencoba mengklarifikasi surat izin kegiatan kepada panitia penyelenggara.

Dalam salinan STTP (izin kegiatan, red.) dari Polda Jateng tertanggal 17 Juni 2009 bernomor 38/VI/2009/Dit Intelkam, disebutkan bahwa penyelenggara dan penanggungjawab acara adalah Atyoso Mochtar dari tim kampanye SBY-Boediono Jateng.

Namun Tim SBY-Boediono Jateng menyatakan penyelenggara acara itu adalah PCI Jateng, tim kampanye daerah hanya tamu undangan.

Ketua Panwaslu Jateng kemudian mengingatkan panitia penyelenggara agar kegiatan deklarasi ini tidak dilaksanakan jika penyelenggaranya adalah PCI Jateng karena mereka tidak termasuk dalam tim kampanye pasangan SBY-Boediono.

Panwaslu menilai, deklarasi adalah bentuk lain dari kampanye dan PCI Jateng tidak masuk dalam tim kampanye sehingga tidak diperbolehkan menyelenggarakan acara ini karena melanggar aturan.

Namun, dari pihak PCI tidak menerima penjelasan Panwaslu tersebut. Direktur Eksekutif PCI, Jusuf Rizal dengan nada menantang justru mengajak Ketua Panwaslu Jateng untuk berkelahi.

"Silakan anda (Abhan Misbach-red) pulang. Saya menyelenggarakan acara di rumah saya sendiri, silakan kalau mau lapor. Anda maunya bagaimana dan anda saya tantang," ujar Jusuf Rizal.

Menanggapi hal tersebut, Abhan yang tidak terpancing emosinya hanya diam saja.

Koordinator PCI Jateng, Edi Sayudi, saat diminta klarifikasi oleh Ketua Panwaslu Jateng mengakui kalau izin penyelenggaraan yang mengajukan adalah PCI Jateng dan bukan Tim Kamda Jateng.

Akhirnya Panwaslu mengizinkan acara deklarasi tersebut tetap berjalan dengan ditunggui langsung oleh Abhan Misbach. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009