Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan Panja menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis, dengan agenda mendengarkan pendapat para pakar.

"Kemungkinan (RDPU) Senin (27/4), karena harus konfirmasi dari narasumber sehingga butuh waktu," kata Supratman di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan untuk narasumber dalam RDPU termasuk usulan dari fraksi-fraksi sudah ada, namun dirinya tidak bisa menyebutkan satu persatu namanya.

Baca juga: Panja RUU Ciptaker usulkan tunda bahas kluster ketenagakerjaan

"Usulan beberapa fraksi-fraksi sudah masuk, saya belum lihat persis nama-namanya. Kalau Fraksi Gerindra ada Heri Gunawan sebagai Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) di Baleg," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, narasumber yang akan dihadirkan berasal dari kelompok yang pro dan kontra terhadap RUU Ciptaker karena Panja ingin pembahasan RUU tersebut berlangsung objektif.

Sebelumnya, Panja RUU Ciptaker juga menunda RDPU yang dijadwalkan digelar pada Rabu (22/4) dan digeser waktunya menjadi Kamis (23/4).

Baca juga: Baleg DPR tetapkan anggota Panja RUU Cipta Kerja, FPKS tak setor nama

RDPU itu rencananya akan meminta masukan pakar terkait 11 BAB atau kluster yang ada dalam RUU Ciptaker, sehingga tiap RDPU akan membahas minimal satu kluster.

Sementara itu urutan pembahasan BAB dalam RUU Ciptaker yang akan dimintai pendapat dari pakar dalam RDPU adalah BAB 1 tentang Ketentuan Umum dan Konsideran, BAB 2 tentang Maksud dan Tujuan. Bab 1 dan Bab 2 dijadikan satu paket dalam RDPU yang sama.

Selanjutnya BAB 5 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM, dan Perkoperasian; BAB 7 tentang Dukungan Riset dan Inovasi; dan BAB 10 tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional.

BAB 9 tentang Kawasan Ekonomi, BAB 6 tentang Kemudahan Berusaha, BAB 3 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, BAB 8 tentang Pengadaan Lahan, BAB 11 tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan; dan BAB 4 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jaga "check and balances", F-Demokrat tarik diri dari tiga Panja RUU

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020