Jakarta (ANTARA News) - Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan alokasi maksimal jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres otomatis mempengaruhi jumlah TPS secara nasional.

"Kalau masalah penurunan jumlah TPS ini digugat, maka yang dihadapi adalah Undang- Undang 42/2008," katanya, di Jakarta, Kamis, setelah mengunjungi sejumlah perusahaan percetakan surat suara.

UU 42/2008 mengamanatkan jumlah pemilih Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 di setiap TPS paling banyak 800 orang. Ketentuan ini berbeda dengan pemilu legislatif, dimana jumlah pemilih maksimal yang diamanatkan UU adalah 500 orang setiap TPS.

Penambahan jumlah pemilih setiap TPS ini otomatis mempengaruhi jumlah TPS nasional. KPU juga telah meminta penyelenggara pemilu di daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam UU 42/2008 tersebut.

Namun, Andi menegaskan pada pelaksanaannya penempatan atau penyatuan TPS tetap disesuaikan dengan letak geografis daerah pemilihan. Jangan sampai pemilih terhambat mendatangi TPS karena letaknya yang jauh.

Sementara itu, tim sukses pasangan Megawati-Prabowo (Mega-Pro) menyatakan penolakan terhadap pengurangan jumlah TPS sekitar 60 ribu.

"Kami menilai pencabutan ini sangat merugikan masyarakat, karena sebagian besar masyarakat yang sebelumnya tahu ada TPS di tempat ketika pemilu legislatif, namun besar kemungkinan tidak ada lagi TPS itu," kata Sekretaris Umum Tim Kampanye Nasional Mega-Pro, Fadli Zon.

Usai acara peluncuran mobil kampanye di kediaman Megawati Soekarnoputri Jalan Teuku Umar, Fadli Zon, mengatakan, pengurangan ribuan TPS tersebut dinilai juga tidak sejalan dengan upaya untuk memberikan kemudahan kepada para pemilih dalam Pilpres 8 Juli mendatang.

Menurut dia, masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa selama ini ada permasalahan dengan daftar pemilih tetap (DPT). Meski KPU sudah melakukan sedikit perbaikan, namun menyangkut TPS kali ini merupakan masalah krusial yang bisa menciptakan pemilu ini tidak berkualitas.

"Mereka mungkin akan malas untuk datang ke TPS, karena TPS tidak ada lagi di tempat sebelumnya," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengambil tindakan dengan berkomunikasi dengan tim advokasi tim pemenangan Mega-Pro mengenai langkah-langkah apa yang harus dilakukan, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)

Pewarta:
Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2009