Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) mengaku jika masalah hukum yang menimpanya selesai, dia tidak terpikir melakukan tuntutan balik kepada RS Omni Internasional.

"Soal tuntutan balik saya tidak berpikir ke arah situ, saya ingin bebas dari hukum dan kembali hidup normal berkumpul bersama keluarga," katanya saat menunggu sidang di Tangerang, Kamis.

Terkait dengan pencemaran nama baik maupun kerugian selama mendekam dipenjara, Prita menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya tidak minta itu dikembalikan dan saya menyerahkan kepada pengacara, saya inginkan kembali menjadi ibu rumah tangga dan menjadi karyawan di tempat saya bekerja," kata Prita.

Ia mengaku dirinya merasa disudutkan dengan proses hukum RS Omni Internasional maupun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut dia mengatakan "saya harap persoalan antara saya dengan RS Omni dan kejaksaan bisa selesai, karena itu semua pihak harus bisa bekerja sama, jujur dalam memberikan kesaksian dan laporan," ujar Prita.

Ia mengaku sebagai warga negara Indonesia, dirinya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, karena merasa di sudutkan dengan proses hukum RS Omni dan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

"Saya sudah lelah dengan masalah ini, apalagi dua anak saya tidak ingin ditinggal pergi," katanya.

Sementara itu Kepala Kejari Tangerang Suyono menuturkan dalam sidang ini kedua ini, jaksa penuntut umum Riyadi dan Rahma Utami akan melakukan tugasnya sebagai jaksa di persidangan.

"Sejak awal mereka berdua terlibat dan menguasai kasus ini, pembelaan Prita dan pengacaranya terbuka luas dalam sidang," kata Suyono.

Istri Andri Nugroho itu digugat perdata dan pidana setelah membuat email yang mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, Banten.

Putusan pengadilan perdata PN Tangerang pada 11 Mei 2009 mengharuskan Prita membayar Rp314 juta sebagai pengganti materiil dan immateriil.

Ibu dua anak (satu masih menyusui)  itu masuk lembaga pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei hingga 3 Juni setelah PN Tangerang mengubah statusnya menjadi tahanan kota.

Setelah itu, Prita pada tanggal 4 Juni menjalani sidang pertama sebagai terdakwa tindak pidana pencemaran nama baik terhadap manajemen dan paramedis RS Omni Internasional.

Jaksa Penuntut Umum saat sidang pertama menyebutkan Prita telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dr Hengky dan dr Tresda petugas medis RS Omni Internasional sehingga dijerat pasal 310 dan 311 KUHP.

Jaksa juga memasukkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009