Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait menangani perkara Prita Mulyasari, akan dikompilasi oleh tim pengawasan yang dipimpin Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat.

"Hasilnya akan dikompilasi oleh tim untuk dilaporkan kepada Jamwas untuk dievaluasi yang kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan," katanya.

Seperti diketahui, dalam dua hari, Senin (8/6) dan Selasa (9/6), Kejagung telah meminta keterangan tujuh orang yang terkait dalam penanganan perkara tersebut, yakni, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmawati Utami dan Riyadi, serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz.

Kemudian, Kepala Seksi (Kasi) Pra Penuntutan Kejati Banten, Rahardjo Budi Krisnanto, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Indra Gunawan, dan Kajati Banten, Dondy K Sudirman.

Kapuspenkum menyatakan kalau ada kecerobohan dalam penanganan perkara tersebut, mereka bisa dikenai sanksi ringan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tapi kalau ada kepentingan lain dalam penanganan perkara, maka lain lagi sanksinya," katanya.

Ketika ditanya apakah kejaksaan akan memeriksa juga pihak RS Omni Internasional, ia menyatakan hal itu tergantung dari hasil kesimpulan pemeriksaan sebelumnya.

"Tim nanti akan memberikan kesimpulan apakah hasil pemeriksaan sudah cukup atau belum," katanya.

"Kejaksaan dalam menangani kasus ini, mengedepankan transparasi dan akuntabilitas," katanya.

Seperti diketahui, kejaksaan diduga memasukkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam dakwaan Prita Mulyasari, sedangkan ancaman terhadap Prita melalui penyidik kepolisian dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Prita Mulyasari dijerat pasal pencemaran nama baik terkait pengaduan dari RS Omni Internasional atas tulisannya melalui e-mail mengenai keluhan pelayanan RS tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009