Jakarta (ANTARA News) - Tim khusus yang dibentuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional akan menyampaikan hasil penyelidikannya maksimal dua minggu setelah mereka ditugaskan.

Ketua Umum PB IDI terpilih periode 2009-2012, Dokter Prijo Sidipratomo di Jakarta, Selasa mengatakan, tim khusus beranggotakan 10 dokter berbagai profesi ditugaskan untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengumpulkan data terkait kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional khususnya masalah praktik kedokteran.

"Kalau memang hasil penyelidikan terbukti ada pelanggaran kode etik kedokteran, jelas akan ada sanksi bagi dokter bersangkutan," katanya.

Namun demikian, kata Prijo, tim tersebut akan menyelidiki seputar masalah praktik kedokteran apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak, bukan menyangkut penyelidikan wilayah hukum karena masalah itu harus dipisahkan.

Tim tersebut diharapkan dalam waktu paling lama dua minggu sudah dapat melaporkan hasil penyelidikannya ke Pengurus Besar IDI. Tim Ad Hoc yang diketuai Prof Zubairi Djoerban akan bekerja sama dengan pengurus IDI Wilayah Banten meminta keterangan para dokter RS Omni Internasional Tangerang dan mengumpulkan fakta-fakta khususnya terkait permasalahan praktik kedokteran.

"Masalah ini harus didudukkan secara jernih antara masalah pencemaran nama baik yang merupakan wilayah hukum dan praktik kedokteran yang merupakan wilayah kode etik profesi kedokteran," kata Prijo

Ia mengatakan, pelajaran yang bisa diambil dari kasus tersebut bagi masyarakat atau pasien berhak mendapat informasi dan data-data berkaitan dengan pelayanan medis, jika ada keluhan atas pelayanan medik bisa melaporkan kepada komite medik di RS bersangkutan atau kepada IDI cabang.

Sedangkan bagi para dokter harus mempunyai rasa empati pada pasien serta memberikan penjelasan berkaitan dengan informasi dan data-data pelayanan medik, sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang telah diajarkan.

Sedangkan keluhan menyangkut pelayanan rumah sakit secara umum, warga bisa menyampaikan keluhan itu melalui Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009