Jakarta, 9/6 (ANTARA) - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha, tata cara pendirian (perizinan dan permodalan), kepemilikan dan kepengurusan, kantor cabang, pinjaman, penyertaan dan penempatan dana, pembatasan, perubahan nama, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pencabutan izin usaha, serta sanksi atas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa. Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan Infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai oleh pihak lain, dan pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Selain itu, untuk mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur, pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, serta kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Untuk membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh dana antara lain dengan penerbitan surat-surat berharga, pinjaman jangka menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari Pemerintah Republik Indonesia, pemerintah asing, organisasi multilateral, bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri, serta hibah (grant). Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat menempatkan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia dan/atau instrumen keuangan lainnya yang mempunyai peringkat investasi. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk Giro, Deposito, dan atau Tabungan.

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan berupa Laporan Keuangan triwulanan (setiap 31 Maret, 30 Juni, 30 September, 31 Desember), Laporan Kegiatan Usaha semesteran (setiap 30 Juni dan 31 Desember), dan Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan apabila Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar, dikenakan sanksi sesuai dengan PMK, tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, atau melakukan penggabungan atau peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009