Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX meminta pemerintah mencabut izin operasional Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang jika rumah sakit ini terbukti melanggar kode etik rumah sakit dalam kasus Prita Mulyasari.

Dalam dengar pendapat dengan manajemen RS Omni Internasional yang berlangsung lebih dari dua jam dan tidak menemukan kata sepakat, Senin, Komisi IX juga meminta rumah sakit itu mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari tanpa syarat dan meminta maaf kepada Prita karena telah menjadi korban pelayanan mereka.

Sebagian besar anggota Komisi IX juga mempertanyakan apakah Omni International bersedia mencabut gugatannya terhadap pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Prita Mulyasari atau tidak, namun manajemen Omni International menolak menjawabnya.

"Kalau tidak ada solusi, Komisi IX akan tetap meminta agar izin Omni ditinjau kembali," kata kata Max Sopacua, anggota komisi IX, dalam dengar pendapat dengan direksi RS Omni International itu di Jakarta, Senin.

DPR menilai Prita bisa bebas dari tuntutan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik, namun kuncinya ada di tangan Omni International.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung 2,5 jam tersebut menjadi perhatian wartawan dan sejumlah pengunjung. Intrupsi dari anggota komisi beberapa kali diajukan, bahkan beberapa pimpinan rapat menambah waktu hingga akhirnya ditutup pukul 16.35 WIB.

Direksi rumah sakit Omni International sendiri hanya menjelaskan kronoligis perawatan Prita Mulyasari.

Direktur RS Omni International dr Bina Ratna Kusumafitri mengaku bahwa pihak rumah sakit sudah melakukan berbagai upaya dengan cara menjelaskan kepada Prita agar dicapai ada titik temu diantara mereka, namun Prita tidak mau menerimanya.

Sebelumnya Komisi IX mempertanyakan label "International" pada Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, karena ada indikasi nama tersebut tidak mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

"Dari mana nama International ini diperoleh. Sementara Menkes sendiri kelihatannya lepas tangan," kata Max Sopacua dalam dengar pendapat pimpinan Wakil Ketua Komisi IX Umar Wahid itu dan dihadiri Bina Ratna Kusumafitri, dr Grace Hilza Yarlen, Kuasa Hukum Omni International Heribertus dan dua orang staf lainnya.

Direksi RS Omni International lalu berkilah sejak awal sudah menggunakan nama "International" dengan merujuk oada standard pelayanan dan penanganan jenis penyakit yang diklaim mereka berstandar internasional.

"Saat didirikan namanya sudah International. Kami juga sudah ada bedah syaraf dan jantung sebagaimana standar internasional," kata Bina Ratna Kusumafitri. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009