Serang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman membantah  telah menerima suap dari Pihak Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Tanggerang Banten.

"Tidak benar, itu fitnah, "kata Dondy kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Kejati Banten Kota Serang, Senin.

Pernyataan Dondy tersebut dilontarkan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya yang menyatakan pihak RS OMNI menyuap jaksa yang menangani Prita Mulyasari yang menjadi tersangka pencemaran nama baik RS OMNI.

Dondy menjelaskan, tuduhan yang menyatakan dirinya menerima suap dari RS OMNI berupa pelayanan kesehatan dari RS tersebut dinilainya sangat kejam.

"Itu perbuatan yang sangat kejam, seluruh jaksa yang terkait pada kasus tersebut tidak ada yang disuap, " jelasnya.

Apalagi Dondy mengaku, pihak Kejati Banten mempunyai poliklinik sendiri dengan tiga dokter dan satu orang perawat.

"Silakan telusuri dan klarifikasi jika ada dugaan bahwa kejaksaan menerima suap dari RS OMNI, kami punya poliklinik sendiri kok," tegasnya.

Dondy mengatakan, jika ada jajarannya terbukti terlibat suap, oknum tersebut akan ditindak.

"Kami akan menindak, bila ada dijajaran kami yang terlibat suap, kenapa tidak," kata Dondy.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009