Kuala Lumpur (ANTARA News) - KBRI Kuala Lumpur memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani kasus Manohara dan membantah tuduhan Manohara dan ibunya bahwa KBRI kurang membantu dalam kasus mereka.

Perwakilan Indonesia di Malaysia ini juga meminta Manohara memberikan klarifikasi mengenai tuduhan KBRI telah menerima suap dari Kerajaan Kelantan, kata seorang diplomat yang menangani Penerangan Sosial Budaya di KBRI Kuala Lumpur Widyarka Ryananta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA News Kuala Lumpur, Jumat.

Disebutkan, jika tuduhan itu didukung fakta maka perlu tindak lanjut. Namun, jika tidak maka yang bersangkutan perlu memberikan penjelasan pada publik dan sekaligus permintaan maaf. Apabila hal tersebut tidak ditanggapi, KBRI Kuala Lumpur akan melakukan somasi.

KBRI Kuala Lumpur kemudian menjelaskan upayanya yang dilakukan untuk menangani kasus Manohara.

Pada 14 Maret 2009, Duta Besar RI Malaysia ditemui oleh Ibu Daisy Fajarina di Bogor, untuk menyampaikan masalah yang menimpa puterinya, Manohara yang menikah dengan salah satu putra Sultan Kelantan.

Mendengar laporan tersebut, Duta Besar RI menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Untuk memfasilitasi pelaporan tersebut, Duta Besar RI menghubungi Kabareskrim Polri agar dapat menerima Ibu Daisy.

Duta Besar RI Malaysia menyatakan kepada Ibu Daisy Fajarina akan menindaklanjuti permasalahan tersebut di Kuala Lumpur.

Pada 19 Maret 2009 Ibu Daisy Fajarina bermaksud datang menemui Manohara di Malaysia, namun yang bersangkutan dicekal oleh pihak Imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur International Airport.

Atas pencekalan tersebut, Duta Besar RI memberikan arahan kepada Senior Liaison Officer (SLO) Polri KBRI untuk memfasilitasi, mengurus dan mengantar Ibu Daisy hingga naik pesawat untuk kembali ke Jakarta.

Duta Besar RI juga memberikan arahan kepada Fungsi Konsuler untuk melakukan pendekatan kepada pihak Kesultanan Kelantan, agar Duta Besar RI dapat menemui Sultan Kelantan.

Dalam komunikasi melalui telpon, pihak Kesultanan Kelantan menyampaikan bahwa Sultan sedang sibuk dan menyarankan agar KBRI Kuala Lumpur mengirimkan surat permintaan resmi.

Pada 27 Maret 2009 KBRI Kuala Lumpur menerima faksimil dari Direktorat Perlindungan Warganegara Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Deplu yang meneruskan surat pengaduan Ibu Daisy.

Laporan ini digunakan sebagai referensi oleh KBRI Kuala Lumpur untuk ditindaklanjuti.

Pada 2 April 200p dua orang utusan Kantor Pengacara O.C. Kaligis yang bertindak selaku pengacara Ibu Daisy, telah datang ke KBRI Kuala Lumpur dan bertemu dengan Duta Besar RI, yang didampingi oleh Ketua Satgas Pelayanan dan Perlindungan WNI (PPWNI) KBRI Kuala Lumpur dan SLO Polri.

Kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi dengan Duta Besar RI dalam menyelesaikan masalah Sdri. Manohara.

Pada 6 April 2009 Fungsi Konsuler KBRI menyampaikan surat resmi kepada Kesultanan Kelantan, mengenai permintaan Duta Besar RI bertemu dengan Sultan Kelantan serta menanyakan kondisi Manohara.

Pada 8 April 2009 Kesultanan Kelantan melalui surat menjawab bahwa jadwal Sultan cukup padat sehingga belum dapat menerima kunjungan Duta Besar RI, dan menjelaskan bahwa kondisi Manohara baik-baik saja.

Pada 9 April 2009 KBRI Kuala Lumpur menerima faksimil dari Direktorat PWNI dan BHI, Deplu, yang meneruskan surat dari O.C. Kaligis kepada Menteri Luar Negeri RI mengenai bantuan perlindungan terhadap Manohara.

Cekal

Pada 16 April 2009 Duta Besar RI mengirimkan first person note kepada Menlu Malaysia, untuk meminta klarifikasi mengenai tidak diperkenankannya Ibu Daisy bertemu dengan anaknya (Manohara) serta pencekalan imigrasi Malaysia yang menyebabkan Ibu Daisy tidak bisa masuk wilayah Malaysia.

Surat tersebut belum dijawab secara resmi oleh Menlu Malaysia.

Pada 23-24 April 2009 dalam kesempatan bertemu dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Anifah Bin Hj. Aman dalam rangka kunjungan kehormatan PM Malaysia kepada Presiden RI di Jakarta, Duta Besar RI mendapat penjelasan dari Menlu Malaysia bahwa status pencekalan terhadap Ibu Daisy telah dicabut.

Informasi tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Ibu Daisy melalui SLO Polri KBRI Kuala Lumpur. Namun kemudian Ibu Daisy menyatakan keberatan untuk datang ke Malaysia dengan alasan masih trauma dan kuatir ditangkap Polisi Malaysia. Beliau meminta agar dapat bertemu dengan Manohara di tempat/negara yang netral.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak menyampaikan bahwa Ibu Daisy tidak dilarang masuk ke Malaysia.

Pada 30 April 2009 KBRI Kuala Lumpur mengirimkan berita faksimil ke Jakarta melaporkan mengenai perkembangan kasus Manohara.

Pada 3 Mei 2009 Presiden RI telah menghubungi Duta Besar RI melalui telpon dan menanyakan penanganan kasus ini. Duta Besar RI secara rinci telah melaporkan dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil KBRI. Selanjutnya Presiden memberikan arahan agar dilakukan tindakan dan penanganan yang tepat agar antara peran negara dan hubungan keluarga dapat selaras, dalam rangka mencari solusi yang terbaik.

Pada 6 Mei 2009 bertempat di KBRI Kuala Lumpur, Duta Besar RI, didampingi oleh Wakil Kepala Perwakilan dan Ketua Satgas PPWNI menerima kunjungan 3 orang utusan Kesultanan Kelantan yang dipimpin oleh Engku Rajhan Bin Engku Ismail, Sekretaris Khusus Kesultanan.

Dalam kesempatan tersebut Duta Besar RI menegaskan kembali 2 (dua) permintaan, yaitu agar dibuka kembali hubungan komunikasi antara Ibu Daisy dan Manohara, dan meminta agar pejabat KBRI dapat menemui langsung Manohara dan memastikan bahwa kondisi yang bersangkutan memang baik-baik saja, sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak Kesultanan.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak utusan Kesultanan Kelantan menyatakan bahwa pejabat KBRI dipersilakan untuk datang ke Kelantan, namun tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara dengan Manohara.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar RI menyatakan keberatannya dan tetap menuntut agar pejabat KBRI dapat berbicara langsung dengan Manohara. Utusan Kesultanan Kelantan tersebut berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut dan segera akan memberikan jawaban.

Pada 14 Mei 200 pada saat menunggu kedatangan PM Malaysia di bandara Sam Ratulangi Menado, Duta Besar RI telah berbicara dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Moh. Zain dan meminta agar dapat diperoleh jaminan dari Perdana Menteri Malaysia agar pihak berwajib Malaysia tidak akan menangkap Ibu Daisy apabila yang bersangkutan datang kembali ke Malaysia.

Pada kesempatan jamuan Gala Dinner dalam rangka "Coral Triangle Initiative Summit", Duta Besar Malaysia menyampaikan kepada Duta Besar RI penegasan PM Malaysia bahwa Polisi Malaysia tidak akan menangkap Ibu Daisy apabila yang bersangkutan ingin berkunjung ke Malaysia. Dan diinformasikan, bahwa Sultan Kelantan jatuh sakit.

Dengan kondisi Sultan Kelantan yang sakit serius, mempengaruhi upaya untuk dapat bertemu dengan Sultan dan Manohara sendiri.

Informasi tersebut juga kemudian telah disampaikan kepada Ibu Daisy, namun yang bersangkutan tetap meminta agar pertemuan dengan Manohara dilakukan di negara ketiga yang netral.

Pada 26 Mei 2009 dalam pertemuan Duta Besar RI dengan Menteri Pertahanan Malaysia Ahmad Zahid Bin Hamidi mengenai kerjasama pertahanan, Menhan Malaysia mengawali pembicaraan dengan menanyakan mengenai kasus Manohara.

Duta Besar RI meminta agar hubungan komunikasi Ibu Daisy dan Manohara tidak diputus dan menyampaikan harapan agar pejabat KBRI dapat menemui langsung Manohara.

Menteri Pertahanan Malaysia mengatakan akan membantu mempertemukan Ibu Daisy dengan Manohara karena beliau mempunyai hubungan dekat dengan Kesultanan Kelantan.

Klarifikasi

Keterangan tertulis itu menyebutkan, dalam hal adanya kekecewaan dari setiap WNI atas pelayanan KBRI dengan berbagai komentarnya, KBRI dapat mengerti dan menerimanya, sekalipun KBRI telah menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan dan betapa banyak WNI yang memerlukan bantuan pelayanan dan perlindungan.

Akan tetapi terhadap ucapan Manohara di media bahwa KBRI telah menerima suap dari pihak Kesultanan Kelantan, KBRI menyampaikan klarifikasi.

Jika memang penyuapan tersebut benar-benar diakui adanya oleh Manohara dan didukung fakta-fakta yang cukup, maka perlu ada tindak lanjut penyelidikan terhadap kasus tersebut.

KBRI siap menindaklanjuti untuk dilakukan langkah-langkah berikutnya, atau pihak Manohara dapat menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya tersebut pada instansi berwenang di Jakarta.

Namun apabila ucapan tersebut dikeluarkan tanpa disadari, perlu kiranya yang bersangkutan memberikan penjelasan pada publik dan sekaligus permintaan maaf.

Apabila hal tersebut tidak ditanggapi, KBRI Kuala Lumpur akan melakukan somasi mengingat KBRI adalah merupakan lembaga resmi Pemerintah/Negara yang patut dihargai oleh siapapun.

Apabila hal tersebut juga tidak ditanggapi, maka KBRI akan menempuh upaya hukum.

Dengan telah bertemunya kembali Manohara dengan Ibunya, KBRI Kuala Lumpur menyampaikan selamat, karena komunikasi yang selama ini terputus telah terjalin kembali. KBRI Kuala Lumpur berpendapat agar seyogyanya Manohara segera melakukan langkah-langkah lanjutan melalui proses hukum, agar masalah tersebut tidak sekedar menjadi wacana publik di media masa.

Apabila Manohara akan menempuh proses hukum, KBRI Kuala Lumpur akan membantu untuk memfasilitasi proses selanjutnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009