Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara jeli dalam pembuktian tuduhan pencemaran nama baik terhadap Prita Mulyasari.

"Agar pihak yang tidak bersalah atau tanpa niat buruk untuk mencemarkan nama baik tidak dihukum," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Prita Mulyasari dijerat Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) karena mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, lewat email yang dikirimkannya pada seorang teman.

Keluhan Prita mengenai pelayanan rumah sakit dalam email itu kemudian tersebar luas di internet dan membuat ibu dua anak ini dituntut karena telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda satu milyar Rupiah.

Prita ditahan kepolisian sejak 13 Mei 2009 hingga kini.

Mahfud MD sendiri menilai substansi pasal 27 ayat 3 pada UU ITE tentang pencemaran nama baik lewat dokumen elektronik itu sudah benar.

"MK sudah memutuskan bahwa UU itu secara substansi sudah benar mengingat banyaknya cara-cara mencemarkan nama baik institusi atau perorangan lewat dunia maya," katanya.

Dia menjelaskan, penerapan UU ITE dianggap sebagai pemberat hukuman karena informasi yang telah tersebar di dunia maya sulit untuk dihapus.

Untuk itu, Mahfud mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan produk dunia maya seperti email dan website agar tidak terjerat sanksi UU ITE. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009