Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Warga Keban Agung, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan menyerahkan secara simbolis senjata api rakitan laras panjang kepada Kapolres Pagaralam AKBP K Abdul Sholeh, Kamis, di kantor Ulu Rurah.

Kapolres Pagaralam, AKBP K Abdul Sholeh, mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memberikan toleransi kepada siapa saja yang menyimpan senjata api rakitan untuk sukarela menyerahkannya kepada aparat berwenang.

Menurut Kapolres, setelah toleransi itu habis, bagi warga yang masih menyimpannya akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Karena itu, Kapolres Pagaralam mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, dapat segera menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, termasuk lurah atau polsek setempat.

Warga setempat juga diimbau untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam, baik itu senjata penusuk seperti keris, senjata pemukul seperti double stick atau jenis senjata lainnya.

Semua jenis senjata tajam itu tidak diperbolehkan untuk dibawa tanpa adanya alasan yang tepat.

Camat Pagaralam Selatan, Dedi Haryanto mengatakan, senjata api laras panjang rakitan yang diduga peninggalan Zaman Belanda tersebut merupakan milik salah satu
warga Keban Agung Kelurahan, Ulu Rurah, Kec. Pagaralam Selatan.

"Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama orang yang telah menyerahkan senjata api tersebut karena permintaan dari orang itu sendiri," kata Dedi pula.

Menurut Kapolres, penyerahan senjata api tersebut karena warga merasa takut melanggar hukum, dan ingin menyerahkan senjata api tersebut melalui lurah agar dapat diserahkan secara simbolis kepada Kapolres Kota Pagaralam, kata dia.

Kesadaran warga menyerahkan senjata api rakitan tersebut merupakan bukti kesadaran hukum mulai terjadi, dan diharapkan kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan di rumah, dapat segera menyerahkan ke kelurahan atau bisa langsung kepada Kapolres atau Kapolsek setempat, kata dia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009