Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan bahwa pusat perbelanjaan Carrefour cabang Mega Mall Pluit, Jakarta Utara dapat ditutup jika terbukti melanggar aturan.

"Kalau memang alasannya kuat untuk ditutup maka saya tidak akan ragu-ragu (untuk melakukan penutupan)," ujar Gubernur di Balaikota Jakarta, Rabu.

Fauzi menyebut pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mengenai perizinan yang didapatkan pihak Carrefour. Jika terbukti ada kesalahan, sanksi terbesar yakni penutupan dapat dikenakan kepada pusat ritel franchise dari Prancis tersebut.

Pada Selasa (26/5), Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) melakukan demonstrasi menuntut penutupan Carrefour Mega Mall Pluit karena dianggap melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf (b) Perpres No.112/2007 tentang jarak pendirian hipermarket, toko modern, dan pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional yang kurang dari 2,5 kilometer dari pasar Tradisional Muara Karang, Jakarta Utara.

Gubernur mengatakan pihaknya akan berusaha mencari solusi agar konflik tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan sekaligus ia akan mencari solusi agar sistem perekonomian Jakarta tidak merugikan salah satu pihak.

"Kalau disinergikan (pengusaha kecil, menengah dan besar serta koperasi) maka saya yakin tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

Wali kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono menyebut permasalahan tersebut tengah dibahas di tingkat provinsi sebagai yang berwenang meskipun Pemkot Jakarta Utara tetap memberikan masukan untuk dugaan pelanggaran Perda No.2/2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta itu.

Selama proses pemeriksaan, Bambang menyebut ia tidak dapat mengeluarkan surat penghentian operasional sementara karena kewenangan itu ada di tangan Pemprov DKI.

"Iya, saya mengetahui ada surat teguran yang dilayangkan ke Carrefour tapi saya tidak mengetahui karena dikirim saat Effendi Anas (mantan Wali Kota Jakarta Utara sebelumnya) memimpin. Sekarang saya tidak mempunyai kewenangan," ujarnya.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansjah Lubis menilai penolakan masyarakat itu muncul karena sikap Pemprov DKI yang tidak tegas dalam menerapkan Perda No.2/2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta.

"Padahal aturan soal jarak itu sudah jelas tertera di perda tersebut," katanya.

Nurmansjah membandingkan dengan beberapa negara lain yang tegas menolak pendirian pusat ritel serupa di tengah kota seperti di Malaysia, Perancis maupun Australia.

"Seharusnya mereka beroperasi di pinggir kota dan tidak menyatu dengan mall. Sekarang kuncinya di pemda mau tegakkan perda atau tidak," paparnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009