Jakarta (ANTARA News) - Departemen Agama (Depag) tengah "menggodok" dua Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai Pendidikan diniyah dan pesantren yang diharapkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat.

"Diharapkan pada Oktober 2009, dua PMA ini sudah bisa rampung," kata Direktur pendidikan diniyah dan pesantren Depag, Choirul Fuad di Jakarta, Rabu.

PMA itu nantinya mengatur mekanisme mengenai ujian dan syaratnya di lembaga diniyah dan pesantren.

Menurut Fuad, peraturan yang akan diterbitkan juga sudah mengakomodir masukan-masukan dari kalangan pesantren.

Sebagai contoh, ketika dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan pondok pesantren pada Halaqoh di UIN Malang pekan lalu, Depag banyak mendapatkan masukan.

Pendidikan diniyah dan pesantren, kata Fuad, tidak bisa diatur hanya dengan satu jenis peraturan karena memang secara substantif maupun kultur keduanya berbeda.

Kalau di pendidikan diniyah, relatif homogen dan cenderung lebih mudah. "Namun kalau di pesantren, khan saat ini saja ada sekitar 21.500 pesantren dengan ragam yang luar biasa. Dengan demikian butuh waktu yang lebih dalam pembahasannya," katanya.

Sebelumnya, kalangan pondok pesantren se-Indonesia minta Menteri Agama segera mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur pondok pesantren. Ini ditegaskan KH Muhammad Idris Jauhari, pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Prenduan, Sumenep, Madura, Jatim beberapa waktu lalu.

"Pendidikan pesantren tidak sama dengan pendidikan diniyah. Kami harap Menteri Agama segera mengeluarkan Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren Mu`adalah yang terpisah atau berbeda dengan Madrasah Diniyah," tegas kiai Idris.

Menurut Idris, dalam dua Peraturan Pemerintah juga menyebutkan pendidikan pesantren terpisah dengan diniyah. Yaitu pada Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2005 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dan 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional.

Menteri Agama Dr. H. Muhammad Maftuh Basyuni juga menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan penstandardisasian seluruh madrasah dan pondok pesantren di Indonesia.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009