Semarang (ANTARA News) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Jawa Tengah yang dinyatakan lolos ke senayan oleh KPU, segera mengagendakan amendemen UUD 1945.

"Saat ini kami sedang membahas masalah penting berkaitan fungsi dan keanggotaan. Salah satunya tentang amendemen (perubahan) UUD 1945," kata anggota DPD terpilih dari Jateng, Sulistiyo, Selasa.

Ia mengatakan, dalam UUD 1945 tersebut mengatur tentang fungsi dan keanggotaan DPD. "Selama fungsi keanggotaan DPD tidak diubah, lima tahun bekerja hanya menerima usulan dan masukan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak dapat ikut membahas maupun menyetujui usulan dari masyarakat.

Apabila tahun ini amendemen tidak dapat direalisasikan, katanya, DPD harus menjalin komunikasi politik dengan anggota DPR terpilih supaya tuntutan tersebut terpenuhi.

"Kami berharap fungsi DPD tidak hanya sekadar menerima usulan," ujar Sulistiyo yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang.

Untuk itu, DPR didesak agar amendemen tidak berhenti di tengah jalan.

Ia mengaku, bersama dengan tiga anggota DPD lainnya, pekerjaan rumah sudah mulai diinventarisasi.

Contohnya, kata dia, soal usulan realisasi munculnya peraturan pemerintah (PP) tentang dosen, guru wiyata bakti, honorer supaya standar upah minimalnya lebih bagus daripada buruh pabrik.

Sementara itu, terkait dengan upaya sejumlah calon DPD yang berencana menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya batal dan menerima hasil penghitungan KPU.

"Meskipun menerima hasil penghitungan, kami tetap melayangkan surat mosi tidak percaya kepada KPU," kata calon anggota DPD Jateng, Ulul Aufa.

Penyampaian mosi tersebut, katanya, dapat dijadikan pelajaran agar penyelenggaraan pemilu nantinya ada perbaikan.

Gugatan DPD ke MK berawal adanya dugaan kecurangan di tingkat TPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota.

Sesuai daftar ada 19 nama yang berencana menggugat. Namun, nama-nama yang masuk daftar tersebut tidak kompak, sehingga banyak yang mengundurkan diri.

Seperti Ida Masruroh dan M Talkhis mengaku tidak memiliki rencana untuk menggugat KPU.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009