Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI akan meminta kepada pimpinan DPR untuk segera berkomunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar bisa secepatnya mengatasi persoalan kekosongan dalam jajaran pimpinan KPK.

"Komisi III DPR besok akan bertemu Ketua DPR dan meminta supaya pimpinan DPR bisa berkomunikasi dengan Presiden agar segera bisa mengatasi kekosongan dalam kepemimpinan KPK," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Syaifuddin mencemaskan adanya pihak-pihak yang akan mempertanyakan keabsahan dari keputusan yang hanya diambil oleh empat wakil ketua KPK yang menjadi pimpinan KPK secara kolegial dan periodik.

Lukman juga mengatakan, terdapat dua opsi bagi KPK setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (7/5) ini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Opsi pertama menunggu Ketua KPK diberhentikan permanen setelah statusnya ditetapkan sebagai terdakwa atau selama tiga bulan berturut-turut tidak bisa menjalankan tugasnya," katanya.

Selama masa itu, ujar Lukman, pimpinan KPK diminta agar dapat menahan diri untuk tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil yang semestinya diputuskan oleh semua pimpinan agar keputusan yang dihasilkan tersebut tidak cacat hukum.

Sedangkan opsi kedua adalah pimpinan KPK secara proaktif mendekati Antasari dan memintanya untuk mengundurkan diri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, KPK harus tetap berjalan karena bila pimpinan KPK tidak bisa mengambil keputusan maka dapat menghambat tindakan operasional pemberantasan antikorupsi.

Di tempat terpisah, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, sebenarnya masalah kekosongan jabatan Ketua KPK dapat diselesaikan melalui mekanisme internal empat pimpinan KPK tersisa tanpa harus menggelar seleksi pimpinan baru untuk mencari pengganti Antasari.

"Saya berpendapat bahwa karena KPK ini komisi negara independen dan kebetulan UU tidak mengatur, sebaiknya kita serahkan ke mekanisme internal pimpinan KPK yang ada. itu saja supaya independensi mereka terjaga dan tugas-tugasnya berjalan lancar," kata Denny.*(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009