Jakarta (ANTARA News) - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyebutkan status Antasari Azhar sebagai Ketua KPK nonaktif dan istilah tersebut hanya interpretasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Tidak ada satupun dari kami yang memakai istilah nonaktif," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPK, Chandra M Hamzah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis.

Menurut Chandra, penggunaan istilah tersebut berkembang setelah konferensi pers yang dilakukan jajaran pimpinan KPK di Gedung KPK pada Jumat (1/5) malam.

Pada konferensi pers saat itu, jajaran pimpinan memutuskan antara lain untuk melepaskan kewenangan Antasari Azhar agar Ketua KPK tersebut dapat fokus untuk menangani permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.

Saat ini, Antasari Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Chandra memaparkan, keputusan untuk melepaskan kewenangan Antasari dan menyerahkan kepemimpinan institusi kepada empat wakil ketua telah diambil secara bersama oleh lima pimpinan, termasuk Antasari sendiri, sehingga keputusan itu bersifat sah dan mengikat.

Antasari, ujar Chandra, pada rapat pimpinan yang dilakukan di rumah Antasari pada Jumat (1/5) sore telah menyerahkan sepenuhnya kepemimpinan di KPK kepada empat wakil ketua secara periodik dan kolegial.

"Pak Antasari menyampaikan permasalahan yang sedang dialaminya cukup berat serta akan menyerap banyak waktu dan pikiran," katanya.

Senada dengan Chandra, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, tidak pernah mengatakan status Antasari adalah nonaktif.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan, Antasari Azhar tetap menjadi Ketua KPK sebelum ada pengumuman resmi pemberhentian sementara oleh presiden.

Sementara itu, Wakil Ketua M Jasin menuturkan, pimpinan KPK yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka masih akan menerima 75 persen dari seluruh gaji yang biasa diterima.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK itu dihadiri oleh 34 dari 51 anggota Komisi III.

Pada awal rapat, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, terdapat tiga pertanyaan yang akan diajukan anggota DPR kepada jajaran pimpinan KPK.

Tiga pertanyaan itu adalah, apa alasan KPK menonaktifkan Antasari Azhar, apa dasar pimpinan KPK menunjuk Plh Ketua KPK, dan bagaimana kinerja KPK pasca penonaktifan Antasari.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009