Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan, DPR segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK untuk meminta penjelasan terkait terminologi penonaktifan Antasari Azhar sebagai Ketua KPK.

Kepada pers di gedung DPR Jakarta, Selasa, Panjaitan mengatakan, keputusan memanggil KPK itu diambil setelah Komisi III melakukan rapat internal yang berlangsung hampir 3 jam dan dihadiri oleh 32 anggota dari 51 anggotanya.

"Kita akan rapat dengan KPK pada Kamis (7/5) besok yang tujuannya untuk mengetahui sejauh mana KPK melaksanakan tugas dan kewenangannya sekarang, sebagaimana diamanatkan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK," ujar Trimedya.

Komisi III, ujarnya, juga ingin meminta alasan pada pimpinan KPK saat ini terkait terminologi Ketua KPK non-aktif Antasari dan selanjutnya menunjuk salah satu anggota menjadi pimpinan KPK.

Menurut Trimedya, terminologi non-aktif bagi Ketua KPK itu tidak diatur dalam UU KPK dan yang tercantum disana adalah pemberhentian sementara dan bukan non aktif.

Selanjutnya untuk pemilihan Ketua KPK pengganti Antasari, menurut dia, mungkin saja ada code of conduct dalam KPK, tapi itu juga hanya bersifat internal.

"Kalau untuk keluar, yang berhak memilih Ketua KPK adalah DPR sesuai dengan pasal 31 UU No. 30 tahun 2002," ujarnya.

Lebih lanjut Trimedya mengatakan bahwa mungkin juga Komisi III mengadakan rapat dengan pimpinan DPR untuk mendesak Presiden segera membentuk tim panitia seleksi setelah Antasari harus menjalani proses hukum.

"Pemerintah harus segera membentuk panitia seleksi, kemudian mengirimkannya ke DPR untuk di fit and proper test bagi calon Ketua KPK itu," katanya.

Dia berharap DPR periode saat ini masih sempat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua KPK agar kinerja KPK tidak semakin menurun dengan adanya peristiwa tersebut.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009