Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pembiayaan otomotif, PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) memprediksi adanya kenaikan kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di tengah pandemik virus corona baru (COVID-19) yang melanda perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya pekerja informal.

Kendati demikian, Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli belum bisa memprediksi persentase atau angka kredit macet yang akan melanda perusahaan itu.

"Kelihatannya NPL akan meningkat, tapi kita juga masih belum bisa melihat sampai seperti apa meningkatnya," ungkap Hafid Hadeli dalam video conference di Jakarta, Selasa.

Adira Finance pun disibukkan dengan pencatatan laporan keuangan perseroan pada Maret 2020, juga mendata debitur yang terdampak virus corona. Untuk itu, Adira belum memulai restrukturisasi dan perhitungan terkait potensi kenaikan angka kredit macet.

"Saat ini, kami sedang masih dalam pendataan. Kami juga harus melihat lebih dalam lagi jadi perlu waktu untuk persiapan itu semua," kata dia.

Pada Februari 2020, PT Adira Finance mencatat adanya booking fee sebesar Rp5,89 triliun dengan NPL 1,6 persen, yang masih stabil.

Baca juga: Permintaan pembiayaan mobil baru turun pada 2019

Baca juga: Adira Finance luncurkan Adiraku untuk layanan daring


Rencana Adira

Kendati demikian, untuk mencegah peningkatan NPL, Adira Finance punya beberapa rencana untuk meringankan beban konsumen.

"Jadi sebetulnya dalam setiap musibah, kami selalu menyiapkan sesuatu yang disebut restrukturisasi bagi nasabah Adira," kata dia.

Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Salah satunya dikarenakan musibah pandemik virus corona.

PT Adira Finance telah memberikan keringanan terhadap ribuan pelanggan di Palu, Sulawesi Tengah, seusai bencana alam.

"Seperti gempa di Palu yang lalu, disana kita juga jalani restrukturisasi kepada 7.000 nasabah kami. Dalam situasi ini kita berikan hal itu guna meringankan nasabah kami serta kami juga sejalan dengan imbauan pemerintah," jelas dia.

Mengikuti arahan pemerintah dan juga Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK), PT Adira Finance akan memberikan keringanan pembiayaan dengan cara relaksasi (kelonggaran) yang sampai dengan satu tahun.

"Yang paling umum dilakukan adalah perpanjang tenor pinjaman, jadi misalnya tinggal 1 tahun itu bisa diperpanjang sampai 1 tahun lagi tergantung konsumen," kata dia.

Namun, nantinya akan ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi nasabah yang ingin mendapatkan keringanan dari Adira Finance atas biaya yang harus mereka selesaikan setiap bulannya.

Syarat itu sejalan dengan yang sudah disepakati asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) dan OJK, seperti yang terkena dampak corona dengan pinjaman di bawah 10 milyar, pekerjaan sektor informal dan atau pengusaha UMKM, tidak mempunyai tunggakan sebelum tanggal 2 Maret (saat pemerintah umumkan kasus corona) dan terakhir pemegang unit kendaraan atau jaminan atau pemohon.

"Namun, syarat itu bisa saja adanya perubahan berikutnya," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila menjelaskan, dengan kondisi yang saat ini terjadi. Dirinya pesimis untuk mencapai target pembiayaan pada tahun ini, Adira Finance juga akan lebih teliti untuk menerima debitur baru.

"Kalau kita berbicara NPL itu ada dua hal. Pertama itu eksisting debitur yang terkena dampak virus corona. Kedua, debitur baru yang perlu kita lebih selektif lagi untuk kelola yang eksisting," jelas dia

"Tapi kalian juga harus ingat, dampak ini mulai terasa pada Maret. Jadi, laporan Maret baru akan diselesaikan beberapa hari ke depan," tambah dia

Dalam akhir perbincangan melalui video itu, Hafid Hadeli berharap keadaan ini cepat berangsur membaik agar dapat mengembalikan dan memulihkan perekonomian bangsa Indonesia.

Baca juga: Pasar mobil lesu, pembiayaan sepeda motor baru alami peningkatan

Baca juga: Adira Finance siapkan pembiayaan sepeda motor listrik

Baca juga: Adira Finance dapat pinjaman 300 juta dolar AS
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020