mulai berlaku Selasa 31 Maret 2020
Balikpapan (ANTARA) - Pemkot Balikpapan mengambil kebijakan aturan buka-tutup sementara untuk 7 ruas jalan di kota itu sebagai upaya membatasi mobilitas warga agar terhindari dari kemungkinan tertular atau pun menularkan COVID-19.

Wali Kota Rizal Effendi menuangkan keputusan tersebut dalam Surat Edaran yang disampaikan kepada semua pihak.

“Mulai berlaku Selasa 31 Maret 2020,” jelas Wali Kota Rizal di Balai Kota, Senin.

Jalan yang ditutup tersebut adalah Jalan MT Harjono, yaitu mulai dari ruas persimpangan dengan Jalan Sjarifuddin Joes hingga persimpangan dengan Jalan Jenderal Sudirman atau Simpangan Beruang Madu.

Baca juga: Walikota Samarinda bakal tutup akses ke Balikpapan
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Balikpapan meninggal dunia


Kemudian Jalan Ruhui Rahayu mulai dari Persimpangan Balikpapan Baru hingga melewati Dome dan sampai ke ujungnya di Melawai II. Juga ditutup Jalan Asnawi Arbain atau biasa dikenal dengan Beje-Beje atau MT Harjono Dalam.

Dari Simpangan Balikpapan Baru juga ditutup Jalan Tjutjup Suparna, atau dulu disebut Boulevard Balikpapan Baru, hingga Jembatan Sungai Ampal. Lalu dari kawasan Sungai Ampal itu, ditutup Jalan Imat Suhaili, jalan yang lebih populer disebut sebagai Jalan Beler hingga ke muaranya di Jalan MT Harjono di kawasan Dam.

Penutupan jalan berlaku antara pukul 09.00-20.00 dan pukul 20.00-04.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Penutupan yang kedua berbarengan dengan diberlakukannya jam malam pada waktu yang sama.

“Warga dilarang beraktivitas di luar rumah,” tegas Wali Kota Rizal Effendi. Satpol PP, Polisi, dan TNI menegakkan aturan tersebut.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di RSKD Balikpapan bertambah 5 orang
Baca juga: Pengusaha bantu tangani corona, diapresiasi Wali Kota Balikpapan


Namun, sambung Wali Kota Rizal, penutupan jalan tersebut dikecualikan untuk warga dan kendaraan dalam keadaan darurat atau emergency, keperluan berobat, mengurus keluarga yang sakit keras, ataupun meninggal dunia.

Juga dikecualikan kendaraan TNI/Polri dan Satpol PP, petugas dan kendaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), petugas dan kendaraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kebersihan, petugas dan kendaraan Dinas Kesehatan, relawan dan kendaraan Palang Merah Indonesia (PMI), kendaraan dan personel Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, dan pemberi jasa antarjemput makanan daring.

Ruas-ruas jalan yang ditutup itu melingkari area padat pemukiman penduduk di Balikpapan Utara, Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Kota. Kawasan Balikpapan Baru, misalnya, berada tepat di tengah-tengah jalur-jalur yang ditutup.

“Untung masih bisa pesan makan lewat online,” kata Ray, warga perumahan Vancouver Balikpapan Baru.

Baca juga: Balikpapan KLB COVID-19, satu warga positif terjangkit
Baca juga: Pemkot: Empat warga Balikpapan suspect Covid-19


Pewarta: Novi Abdi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020