Jakarta (ANTARA News) - Pada hari pertama pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara nasional pemilu anggota DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan merekapitulasi penghitungan suara dari tiga provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bangka Belitung.

Rekapitulasi dimulai pada pukul 13.00 WIB, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu, setelah sebelumnya diskors selama kurang lebih 1,5 jam untuk menata ruangan dan memberikan waktu bagi saksi menyiapkan data pembanding.

Rekapitulasi pertama dilakukan untuk Provinsi DI Yogyakarta yang dibacakan oleh Ketua KPU DI Yogyakarta. Jumlah total suara sah di daerah pemilihan tersebut yaitu 1.752.775, sedangkan suara tidak sah yakni 254.584.

Dalam rekaman rekapitulasi penghitungan perolahan suara anggota DPR di daerah pemilihan tersebut, partai yang memperoleh jumlah suara total diatas 100 ribu yaitu Partai Demokrat yaitu 327.779.

Setelah itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 274.679, kemudian Golkar 258.800, Partai Amanat Nasional (PAN) 243.416, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 159.132.

Usai dibacakan oleh Ketua KPU DI Yogyakarta, saksi dipersilahkan menanggapi apabila ada perbedaan dengan data yang dimiliki saksi selama dilengkapi dengan bukti yang kuat.

Awalnya, dalam tata tertib yang disusun KPU, dalam rekapitulasi ini, saksi tidak dapat mengajukan keberatan apabila ada perbedaan pada rekap di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan TPS.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan rekapitulasi suara telah dilaksanakan berjenjang dari PPK kemudian ke kabupaten/kota, kemudian di tingkat provinsi.

"Pleno KPU secara berjenjang telah dilaksankan, jadi kalau ada keberatan dari saksi dan panwas itu sudah dikoreksi saat itu juga," katanya.

Namun saksi dari PDIP Arif Wibowo meminta agar keberatan pada rekapitulasi nasional ini diakomodasi.

"Apabila rekap yang dibacakan ini bermasalah, saya minta agar bisa mengajukan koreksi saat itu juga," katanya.

Setelah mendapat protes dari sejumlah saksi, Ketua KPU menyetujui bahwa saksi dapat mengajukan keberatan apabila ada perbedaan rekap di tingkat kabupaten/kota.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009