Batam (ANTARA News) - Poros Kebenaran yang terdari 28 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2009 melaporkan dugaan kecurangan pemilu di Batam kepada Mahkamah Konstitusi.

"Siang ini, kami ke Jakarta melaporkan kecurangan-kecurangan Pemilu," kata Ketua DPC Partai Damai Sejahtera Batam Dameria Nadapdap di Batam, Kamis.

Ia mengatakan laporan kepada MK disertai sejumlah bukti dokumen.

Dugaan kecurangan Pemilu yang dilaporkan adalah kesalahan DPT dan penggelembungan suara di beberapa daerah di Batam, di antaranya di Sagulung, Lubuk Baja dan Bulang.

"Bahkan, di Bulang, ada 161 orang yang beralamat sama di satu rumah," kata dia usai berunjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum Kota Batam.

Dugaan penggelembungan, kata Nadapdap, di antaranya terjadi di Belakang Padang dan Lubuk Baja.

Di tempat yang sama Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama Suparman mengatakan dugaan penggelembungan suara di Sagulung.

"Dalam data, dalam satu TPS hanya ada 179 pemilih, tapi ternyata ada 324 suara. Dari mana," kata dia.

Menurut dia, dugaan kecurangan pemilu dilakukan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan dan kelompok panitia

"Bukan KPU, tapi yang di bawahnya," kata dia menegaskan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam Hendriyanto mengatakan jika beberapa partai menengarai ada pelanggaran pemilu, maka bisa melanjutkan ke proses hukum.

KPU, kata dia bukan eksekuor atas penegakan hukum pelanggaran pemilu, melainkan pelaksana Pemilu.

"Jika memang punya bukti, silahkan bawa ke Panwaslu atau MK. KPU menjalankan sesuai hukum," kata dia. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009