Washington (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Amerika Serikat Nancy Pelosi pada Jumat mengatakan Dewan akan membentuk satu panel untuk mengawasi pengeluaran dana bantuan penanganan virus corona baru senilai 2,2 triliun dolar AS (sekitar Rp35.778 triliun) berdasarkan undang-undang.

Pelosi menyampaikan pernyataan tersebut dalam wawancara dengan MSNBC ketika ditanya tentang pernyataan Presiden Donald Trump yang menolak aspek ketentuan dalam undang-undang yang mengatur seorang inspektur jenderal diperlukan untuk mengaudit sejumlah pinjaman dan investasi pemerintah AS.

"Kongres akan melakukan pengawasan dan kami akan meminta panel kami ... yang ditunjuk oleh Dewan segera untuk memastikan kami tahu ke mana dana itu disalurkan," kata Pelosi.

Senat Amerika Serikat pada Rabu (25/3) menyetujui dana sekitar dua triliun dolar AS (sekitar 32.400 triliun rupiah) untuk membantu para tuna karya dan industri yang terdampak pandemi virus corona baru (COVID-19), serta mengalokasikan miliaran dolar untuk membeli perlengkapan medis.
 
Sekitar 500 miliar dolar AS dari dana bantuan itu dianggarkan untuk membantu industri yang terdampak pandemi, sementara uang dengan jumlah yang sama juga dialokasikan untuk bantuan langsung tunai ke jutaan keluarga di Amerika Serikat. Rencananya, tiap kepala keluarga akan menerima 3.000 dolar AS. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengingatkan AS dapat menjadi salah satu pusat penyebaran COVID-19 dunia, selain China dan Italia.

Sumber: Reuters

Baca juga: Senat AS setujui dana bantuan COVID-19 senilai US$ 2 triliun

Baca juga: Kasus corona membludak, korps militer AS siapkan 100 fasilitas

Baca juga: Virus corona dapat tewaskan 81.000 orang di AS : analisis

​​​​​​​

Pulang dari Bali, 106 warga Batang dicegat dan diperiksa kesehatannya

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020