Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Selasa, menyelenggarakan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden 2009 yang dilaksanakan 8 Juli 2009, pada partai politik peserta pemilu 2009.

Materi yang disosialisasikan yakni tentang daftar pemilih tetap pilpres, tata cara penandaan surat suara, jumlah pemilih tetap setiap TPS, dan pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani calon presiden dan wakil presiden.

Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, untuk pemilu presiden dan wakil presiden 2009, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi paling banyak 800 orang.

"Pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya yakni yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara," katanya dihadapan perwakilan parpol peserta pemilu.

Bagi pemilih tambahan, yakni pemilih yang karena suatu hal tidak dapat memilih di tempat ia terdaftar, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan membawa formulir A-7.

Pendataan pemilih untuk pilpres dilakukan dengan berbasis domisili. Untuk itu, TPS juga akan dibangun di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan. Sementara penghuni rumah tahanan sementara akan didata di TPS terdekat.

Prinsipnya, peraturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk pilpres tidak jauh berbeda dengan pemilu legislatif yang telah dilaksanakan 9 April lalu.

Penandaan pada surat suara yang dinyatakan sah yakni dengan menggunakan tanda centang (V). Apabila ditemukan tanda silang (X), garis datar (-), centang tidak sempurna (/), coblos, maka dianggap sah.

Pemilu presiden dan wakil presiden 2009 putaran I dilaksanakan 8 Juli, apabila ada putaran II akan dilaksanakan pada 8 September 2009.

Pendaftaran bagi bakal calon presiden dan wakil presiden akan dibuka mulai 10 hingga 17 Mei, setelah penetapan hasil pemilu legislatif 2009.

Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009