Purworejo (ANTARA News) - Penahanan Bupati Purworejo, Kelik Sumrahadi, tersangka kasus dugaan korupsi dana fasilitasi bernilai miliaran rupiah, tidak memengaruhi roda pemerintahan daerah itu.

"Kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Joko Saptono, di Purworejo, Jumat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang menahan Bupati Kelik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, mulai Kamis (16/4).

Kelik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana fasilitasi dari APBD setempat tahun 2006 senilai Rp2,7 miliar.

Joko mengatakan, pemkab setempat meminta berbagai kalangan masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penahanan Bupati Kelik.

"Selain itu, kedepankan asas praduga tak bersalah, karena Bupati Kelik dalam kasus ini baru menjalani penahanan dalam proses penyidikan kejati dengan status tersangka," katanya.

Ia menegaskan, Bupati Kelik hingga saat ini belum diketahui secara hukum apakah terbukti bersalah.

"Statusnya sebagai tersangka, artinya belum menjalani proses di pengadilan sebagai terdakwa, dengan demikian belum dapat diketahui apakah dia terbukti bersalah atau tidak," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009