Serang (ANTARA News) - Kepolisian Resort Cilegon, Banten, menangkap 68 warga Afganistan di Villa Tri Murti, Anyer, karena memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

"Ke-68 warga Afganistan ini rencana siang ini akan dijemput oleh petugas Imigrasi Banten," kata Kapolres Cilegon, AKPBP Dwi Gunawan, Jumat.

Dwi mengatakan, penangkapan warga asing itu berkat informasi dari masyarakat karena mereka sudah beberaphari tinggal di Villa Tri Murti, Pantai Anyer.

Saat ini, mereka warga Afganistan rencana akan diamankan di Kantor Imigrasi Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selama ini banyak warga Afganistan tertangkap karena memasuki Indonesia tanpa dokumen yang sah dan jelas," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mewaspadai perairan Banten sangat berpotensi dan rawan dimasuki oleh warga asing sebagai tempat persinggahan untuk melanjutkan ke negara lain atau menetap hidup di Indonesia.

Sebab, ke-68 warga Afganistan itu rencananya mereka akan pergi ke Australia karena di negara sendirinya sedang berkecamuk perang saudara.

Selain itu, pihaknya juga meminta partisipasi warga jika menemukan warga asing segera melaporkan ke Polsek terdekat.

"Keberhasilan ini tidak lepas peran serta masyarakat dalam membantu petugas polisi," ujar Dwi Gunawan.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009