Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah siap membantu pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto setelah rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah siap mengerahkan perangkat di daerah untuk inventarisasi kependudukan guna mendukung pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh KPU.

"Pada kesempatan seperti ini, tugas pemerintah untuk mendukung persiapan itu. Dalam rangka penyiapan DPS tentu pengalaman kemarin mungkin ada yang belum tercatat dalam pendaftaran pemilih, maka tugas kita memberikan support kepada KPU," jelasnya.

Mendagri mengatakan Direktorat Jenderal Kependudukan Depdagri sudah merekrut tenaga kerja cukup banyak untuk memutakhirkan data kependudukan.

"Itu contoh konkret bagaimana kita menindaklanjuti. Saya sudah memerintahkan agar dilakukan betul kesiapan itu," ujarnya.

Depdagri, kata Mendagri, juga telah mengkonsolidasikan dinas kependudukan di seluruh Indonesia guna memberikan dukungan nyata kepada KPU.

Jika pemerintah diminta membantu inventarisasi kependudukan untuk DPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lanjut dia, maka KPU diminta untuk menyiapkan surat permintaan.

"Apa yang dimintakan KPU itu harus ada dokumennya. Tentu kita akan memberi support dengan jalan real ada surat perimtaan itu, agar elemen pemerintah yang ada di bawah juga tidak menjadi pemeran utama tetapi membantu," katanya.

Dalam waktu pemuktahiran data yang hanya 30 hari sampai batas akhir 10 Mei 2009, Mendagri berharap pemilih yang tidak terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2009 dapat tertampung dalam DPS untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, Mendagri mengatakan, pemerintah hanya bisa memberi dukungan sebatas yang diatur dalam Perpres No 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Pemerintah untuk Penyelenggaraan Pemilu 2009.

"Pemerintah memang bisa membantu, tetapi tidak bisa masuk ke penyusunan. Proses itu kan saya tidak boleh masuk karena tidak ada pintu UU yang mengizinkan pemerintah masuk dalam penyusunan DPT dan DPS," demikian Mendagri.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009