Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Obon Tabroni meminta pengusaha tidak memutus hubungan kerja (PHK) terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak pandemi global virus COVID-19.

"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah Corona untuk melakukan PHP pada pekerja," ujar Obon dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tidak melakukan PHK pada pekerja pada situasi sulit seperti saat ini, kata dia, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

Baca juga: Presiden Jokowi minta UMKM dapat insentif cegah PHK dampak COVID-19

Baca juga: Corona buat pesepak bola profesional terancam gelombang PHK

Baca juga: Kemenko Perekonomian sebut Kartu Pra-Kerja diluncurkan Jumat ini


Dia menambahkan harus ada upaya konkrit yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai hal itu kurang efektif mencegah PHK.

"Manfaatnya tidak instan padahal saat ini diperlukan tindakan cepat," kata dia.

Selain itu kartu prakerja tersebut juga tidak mencegah terjadinya PHK. Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.

Hal itu penting agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil agar pada saat pembatasan sosial ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Obon.*

Baca juga: Resah pariwisata Bali turun akibat COVID-19, serikat pekerja temui DPD

Baca juga: Anggota DPR ingatkan COVID-19 jangan sampai sebabkan PHK

Baca juga: Wabah virus corona, China berupaya cegah terjadinya PHK massal

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020