Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan tidak ada narapidana yang terdaftar ganda dengan di daerah asal karena petugas pendata pemilih yang melakukan pendataan di rumah tahanan atau lapas telah memverifikasi lama hukuman.

Ketua KPU Jawa Barat, Ferry Kurnia di Bandung, Rabu menuturkan narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan lama tertentu langsung dicatat dalam daftar pemilih.

"Sedangkan untuk yang masuk setelah penetapan DPT pada Oktober 2008 tetap diberlakukan keharusan membawa formulir A5 atau surat keterangan pindah lokasi pemungutan suara dari daerah asal .

Ia menegaskan jika terjadi nama ganda maka tetap saja hanya ada satu orang yang akan menggunakan hak pilihnya. "Kalau yang pasti ada orangnya pasti di lapas atau rutan," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Bandung, Heri Sapari mengatakan kemungkinan adanya pendataan ganda sangat besar karena tercatat di daerah asal dan rutan atau lapas namun hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

"Narapidana tersebut tetap diharuskan membawa formulir A5 sehingga petugas akan mempersilakan mereka menggunakan haknya namun untuk narapidana dengan masa hukuman yang lebih lama kemungkinan besar hanya terdaftar di rutan," ujarnya.

Ia menuturkan kekakuan sistem pendataan yang hanya berdasarkan domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk ini menjadi masalah tersendiri.

"Banyaknya masalah saat ini karena DPT sehingga diharapkan sistem pendataan selanjutnya akan lebih fleksibel dimana seluruh warga dimanapun saat itu domisilinya dapat terdaftar," katanya.

Hal ini, lanjutnya, karena KPU menggantungkan kepada ketersediaan surat suara di TPS sehingga tidak dapat menerima pemilih baru yang tidak terdaftar.

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi mengatakan sebanyak 12.529 warga binaan atau narapidana yang berada di 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jawa Barat terdaftar menjadi pemilih dalam Pemilu 2009, 9 April 2009.

Sedangkan 4000 lainnya masih belum tercatat karena tidak mengantongi formulir A5 yang diharuskan dimiliki seseorang jika akan berpindah TPS.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009