Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Maria Tri Anggraini mengaku mengubah putusan KPPU dalam perkara sengketa hak siar Liga Utama Inggris. Maria mengakui hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis malam, dalam perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan anggota KPPU, Muhammad Iqbal. Iqbal diduga menerima uang Rp500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro. Pemberian uang itu diduga untuk memenangkan PT Direct Vision, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo, dalam sengketa hak siar Liga Utama Inggris yang ditangani oleh KPPU. Selama persidangan, Iqbal menyatakan, putusan KPPU tidak dimaksudkan untuk menguntungkan pihak berperkara. Dia menuding dua anggota KPPU, Maria Tri Anggraini dan Benny Pasaribu, telah mengubah putusan tanpa sepengetahuan dirinya. Maria mengaku merevisi putusan. Perubahan itu dilakukan bersama Benny Pasaribu, tanpa sepengetahuan Iqbal. "Saya dan pak Benny yang melakukan," kata Maria. Namun demikian, hasil perubahan itu tetap diketahui oleh Iqbal. Menurut dia, Iqbal tidak menyampaikan keberatan terhadap hasil perubahan itu. "Bahkan, setelah diubah, hasilnya diketik oleh pengetik dan dihadiri oleh pak Iqbal," kata Maria menambahkan. Hal serupa juga dibenarkan oleh Benny Pasaribu yang ditemui di tempat terpisah. Menurut dia, yang terpenting bukanlah perubahan formulasi putusan, melainkan putusan itu pada akhirnya telah disepakati oleh semua anggota majelis KPPU yang menangani perkara tersebut. "Intinya adalah semua sepakat dengan putusan tersebut," kata Benny. Benny mempersilahkan Iqbal untuk tetap mengaku tidak dilibatkan dalam perubahan putusan. Namun, Beny siap memberi kesaksian dalam sidang berikutnya tentang kronologi perkara tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Iqbal mengatakan, KPPU sudah mengambil putusan pada 28 Agustus 2008. Salah satu diktum putusan tersebut berbunyi, "Memerintahkan terlapor IV, All Asia Multimedia Network, untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen televisi berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan hubungan usaha dengan PT Direct Vision sampai adanya kejelasan dan pemenuhan hak-hak konsumen PT Direct Vision". Namun, kata Iqbal, putusan itu berubah saat dibacakan pada 29 Agustus 2008. Iqbal menegaskan, keputusan untuk mengubah putusan itu tidak melibatkan dirinya karena dia sedang menjalankan shalat Jumat. Menurut dia, perubahan itu dilakukan oleh dua anggota majelis komisi perkara tersebut, Maria Tri Anggraini dan Benny Pasaribu. Keputusan hasil perubahan itu menyertakan kalimat yang tidak terdapat dalam putusan sebelumnya, yaitu memerintahkan All Asia Multimedia Network untuk tidak menghentikan seluruh pelayanan pada pelanggan sampai adanya status hukum kepemilikan hukum PT Direct Vision. Hasil keputusan itu sejalan dengan permintaan Billy Sindoro agar layanan Astro di Indonesia tetap dilakukan melalui PT Direct Vision, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo. Setelah Shalat Jumat, Iqbal mengaku hanya diberitahu hasil perubahan. Menurut Iqbal, tidak ada waktu untuk mengoreksi karena keputusan itu akan segera dibacakan. "Saat itu sudah dicoret-coret dan tidak ada waktu lagi menelitinya," kata Iqbal. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009