Semarang (ANTARA News) - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, Selasa pukul 14.45 WIB, meninggalkan Mapolwiltabes Semarang dengan mengendarai mobil Honda CRV bernomor polisi H-8360-GC.

Di mobil itu, Syekh Puji yang ditemani istrinya, Umi Hani, dan anak perempuannya, Dora, sempat melambaikan tangan kepada para wartawan yang meliput proses kepulangannya.

Syekh Puji yang sempat mendekam di penjara Mapolwiltabes selama 14 hari karena kasus pernikahan dini dengan Lutfiana Ulfa, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Sebelum pulang, Syekh Puji dengan didampingi pengacaranya, Khairul Anwar, menggelar konferensi pers, yang intinya mengenai perkembangan penanganan perkara Syekh Puji.

"Mulai hari ini, klien kami sudah diperkenankan pulang karena penangguhan penahanan sudah dikabulkan Kapolwiltabes Semarang," katanya.

Dalam kesempatan itu juga ditunjukkan surat perintah pengeluaran tahanan Syekh Puji yang berlaku mulai proses internal kepolisian sampai dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain dari tim pengacara, bu Umi Hani secara personal juga memberikan jaminan atas penangguhan penahanan suaminya," ujarnya.

Saat dimintai pernyataannya, Syekh Puji mengucapkan syukur kepada Tuhan karena telah mengabulkan doa-doanya.

"Selama dalam tahanan, saya bisa intropeksi diri dan mendapat suatu pelajaran yang sangat berharga dalam hidup saya," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009