Sidoarjo (ANTARA News) - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) meminta DPRD Jawa Timur mengambil alih laporan kasus kecurangan dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim di Madura.

"Seharusnya DPRD Jatim mengambil alih laporan mengenai adanya kecurangan itu," kata M. Makruf, selaku kuasa hukum pasangan Ka-Ji, di Sidoarjo, Selasa.

Pihaknya kecewa dengan sikap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang saling lempar atas laporannya itu.

"Oleh sebab itu, dulu saat kami melaporkan adanya kecurangan itu, DPT (daftar pemilih tetap) yang asli kami bawa. Hanya salinan yang ada legesnya saja yang saya serahkan ke polisi. Tapi kalau yang asli dibutuhkan, kami siap menyerahkan," kata Makruf di Posko Ka-Ji, di kawasan Perumahan Deltasari Sidoarjo itu.

Ketika bekas Kepala Polda Jatim, Irjen Pol. Herman S. Sumawiredja, Senin (16/3) menyatakan, kekecewaannya atas sikap Mabes Polri yang menganulir status tersangka bekas Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo, kubu Ka-Ji merasa mendapatkan angin lagi.

Sehari setelah Herman mengeluarkan pernyataan adanya kecurangan dalam pemungutan suara ulang di Jatim, Mudjiono dan Makruf langsung mendatangi kantor Panwaslu Jatim.

Sayangnya mereka tidak berhasil menemui siapa-siapa di kantor itu lantaran Panwaslu Jatim dibubarkan beberapa waktu lalu.

"Tapi kami sudah mendapatkan pernyataan tertulis dari Panwaslu, bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti Polda Jatim," katanya.

Dalam laporannya itu, Makruf mengungkapkan, dari 368 sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan Ka-Ji, ditemukan 29.949 suara yang datanya fiktif atau tidak benar.

Polda Jawa Timur pada 18 Februari 2009 kemudian menetapkan Wahyudi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selang sehari setelah penetapan itu, pada tanggal 19 Februari 2009, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri melantik Brigjen Pol Anton Bachrul Alam sebagai Kapolda Jatim, menggantikan Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja.

Beberapa hari kemudian Mabes Polri menganulir status tersangka Wahyudi Purnomo dan menurunkan status kasus itu ke tahap penyelidikan.

Padahal Herman mengatakan, penetapan tersangka atas Wahyudi Purnomo sebenarnya sudah sesuai prosedur. Dia mengaku telah mendapatkan bukti-bukti dari Panwaslu, bahwa ada sejumlah DPT yang tidak sesuai.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009