Kudus (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya berinisiatif menebang pohon randu di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati karena mengundang "syirik" warga setempat yang menganggap air di dekat pohon tersebut berkhasiat menyembuhkan penyakit.

"Berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemilik pohon Minggu (15/3) lalu, pohon randu tersebut akan ditebang Rabu (18/3) besok," ujar Camat Jati, Hendro Martojo, Selasa.

Penebangan pohon tersebut juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan sejumlah pihak, mengingat sejak sepuluh hari lalu tempat tersebut didatangi ribuan orang dari berbagai daerah hanya untuk mengambil air sungai yang di dekat pohon tersebut.

Banyaknya warga yang mengambil air berkhasiat tersebut justru mendatangkan berkah warga sekitar yang membuka jasa perparkiran.

Semalam, katanya, mampu meraup penghasilan dari jasa parkir saja hingga Rp1 juta.

Menurut rencana, penebangan pohon tersebut akan dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) disaksikan oleh sejumlah petugas kecamatan, perangkat desa setempat, Kesbanglinmas Kudus, serta dihadiri pula oleh MUI Kudus.

Fenomena pohon bisa menangis berawal dari cerita warga sekitar yang kebetulan melewati pohon randu tersebut pada malam hari.

Saat melewati pohon tersebut, warga setempat mendengar suara tangisan dari arah pohon tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, warga mencoba melihat pohon tersebut yang dianggap bisa menangis. Setelah dilihat lebih seksama, pohon tersebut memiliki tekstur seperti bentuk mata, hidung, dan mulut manusia. Akhirnya, air yang berada di dekat pohon tersebut dianggap oleh warga sekitar merupakan air mata pohon yang dianggap memiliki khasiat.

Informasi tersebut akhirnya menyebar ke sejumlah daerah. Sejak sepuluh hari lalu hingga sekarang pohonm tersebut tidak pernah sepi dari kungjungan warga yang ingin mendapatkan air dari pohon tersebut.

Semakin banyaknya pengunjung yang datang memaksa warga menutup jalan masuk menuju lokasi pohon. Akhirnya, pendatang yang menggunakan kendaraan harus parkir dari jarak 500 meter dari lokasi pohon.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009