Jakarta (ANTARA News) - Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk mengalihfungsikan daerah Kemang di Jakarta Selatan menjadi kawasan komersil, khususnya cafe, restoran dan hiburan malam, setelah melakukan kajian di Dinas Tata Ruang.

"Tapi ada syaratnya, sesuai Perda no.1/2006 tentang Retribusi Daerah, saya tidak bisa `memutihkan` (mengalihfungsikan) tanpa ada pemasukan," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriatmoko di Jakarta, Selasa.

Dengan begitu, sambungnya, Kemang kini tidak lagi diperuntukkan bagi kawasan perumahan, namun menjadi kawasan komersial sehingga cafe dan restoran dipersilahkan untuk dibuka di daerah yang banyak dihuni oleh ekspatriat atau orang asing itu, tentunya dengan membayar retribusi.

"Sebelum ini Kemang memang kawasan perumahan dan tidak pernah ada izin lain yang dikeluarkan," katanya.

Besaran retribusi disebut Wiriatmoko akan dihitung berdasarkan berapa meter lahan yang dihuni, perubahan fungsi bangunan serta lokasi dan lama bangunan itu berdiri.

Wiriatmoko menyebut pengkajian terhadap perubahan tata ruang itu dikerjakan atas pertimbangan dari tim penasehat penataan ruang, seperti tim penilaian tata kota, tim penilai arsitek kota dan tim penilai bangunan.

Pertimbangan ini lalu akan diajukan ke gubernur untuk persetujuan revisi rencana tata ruang kota.

Data dari Dinas Tata Kota menyebutkan pada tahun 1950-an, Kemang merupakan daerah perkebunan dengan satu jenis pohon yang paling banyak dijumpai, yakni pohon Kemang (Mangifera Kemangcaecea).

Beberapa tahun belakangan, setelah sempat diperuntukkan sebagai kawasan perumahan, cafe dan restoran bermunculan di sepanjang jalaniantara Jl Kemang Raya hingga Jl Bangka Raya sepanjang 3 kilometer, dan jumlahnya kini mencapai sekitar 60-an.

Ahli Planologi (Tata Kota) dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyebut "pemutihan" yang dilakukan Pemprov DKI itu terpaksa dilakukan karena Pemda setempat tidak mampu melakukan penertiban.

"Jika memang Kemang harus ditertibkan, maka semua daerah harus ditertibkan. Pemerintah tidak berani untuk melakukan penertiban karena banyak kepentingan yang bermain di Kemang," katanya.

Yayat menilai keputusan untuk "pemutihan" itu juga berkaitan dengan pertimbangan ekonomis, yakni adanya retribusi bagi Pemda karena pemilik bangunan akan diwajibkan membayar ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin guna bangunan, pajak hotel dan restoran.

"Retribusi-retribusi itu memang pemasukan yang berkontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Namun Yayat berpendapat pengalihfungsian kawasan Kemang itu tidak baik bagi tata ruang kota karena daerah tersebut lebih pas sebagai kawasan perumahan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009