Jakarta (ANTARA News) - Uang milik Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro, masih dibekukan terkait upaya kejaksaan yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Inggris.

"Jadi pemblokiran uang Tommy Soeharto, masih tetap berlaku," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seusai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu.

Upaya kasasi oleh kejaksaan selaku jaksa pengacara negara diajukan terkait putusan Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris, Jumat (9/1) yang menyabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, menyatakan, kejaksaan sebagai JPN melalui pengacara di Inggris, sudah mengajukan permohonan izin untuk melakukan upaya kasasi ke MA di negara tersebut.

"Hal itu sesuai hukum yang berlaku di pengadilan Guernsey," katanya.

Informasi terakhir, kata dia, permohonan kasasi itu sudah disetujui.

"Kita bersama-sama dengan pengacara akan menyusun memori kasasinya untuk diajukan ke MA Inggris," katanya.

Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.

Pengajuan banding Tommy Soeharto berbekal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi dasar permintaan pihak Tommy kepada majelis hakim.

Dalam perkara itu, pemerintah Indonesia meminta kepada pengadilan Guernsey, untuk memblokir rekening Tommy di BNP Paribas dengan alasan uang sebesar 36 juta euro merupakan hasil korupsi.

Pemerintah Indonesia melalui jaksa pengacara negara menggunakan dalil hukum, yaitu kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista.

Namun kasus BPPC dan kasus Bulog Goro sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009