Jakarta (ANTARA) - Regulasi Euro4 yang akan diberlakukan pada 2021 mendatang, membuat para pelaku produsen otomotif berlomba-lomba mempersiapkan kendaraan mereka, tidak terkecuali PT Isuzu Atra Motor Indonesia (IAMI) yang mengklaim sudah siap dengan regulasi tersebut.

Head Department Prototype and Test Deptartment, Harmoko Setyawan mengungkapkan bahwa Isuzu sudah percaya dan siap dengan regulasi tersebut jika nanti akan diberlakukan di Indonesia.

"Kami akan turut mendukung dan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah baik ambang batas gas buang, maupun bahan bakar nabati. Jadi, dengan kata lain kita pasti akan selalu ikut dengan regulasi itu," ungkap Harmoko Setyawan pada saat Diskusi Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian di Pameran GIICOMVEC 2020, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat.

Untuk menghadapi regulasi tersebut, saat ini Isuzu sudah mulai bergegas untuk melakukan penelitian atas standar emisi Euro4 untuk kendaraan mesin diesel mereka yang dipasarkan di Indonesia.

Lebih lanjut, Harmoko menyebutkan Isuzu juga sudah mulai meningkatkan teknologi yang akan diterapkan ke dalam mesin-mesin mobil Isuzu yang saat ini tersedia, agar siap jika regulasi tersebut diterapkan.

"Saat ini kita sudah mulai melakukan riset dan uji emisi beberapa engine yang nanti akan dipakai saat regulasi Euro4. Nanti kita pasti akan siap dengan Euro4 maupun bahan bakar B30," kata Moko.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menjelaskan, bahwa sudah keharusan para produsen otomotif mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Terlebih jika pemain yang memang fokus pada kendaraan komersial dan mesin mesin diesel.

"Ya jika produsen tidak mengikuti peraturan, mereka akan memiliki hambatan untuk ekspor karena nanti mayoritas pasar global sudah menerapkan hal standar emisi yang tinggi," kata Putu.

Pemerintah sudah menegaskan bahwa regulasi ini akan mulai diterapkan pada April 2021, hal itu terlihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro4.

Baca juga: Kebijakan Euro4 dorong Isuzu hentikan total produksi Panther

Baca juga: Kementerian ESDM uji jalan bahan bakar setara Euro4

Baca juga: Penerapan Euro4, mobil baru dapat dispensasi 24 bulan

 
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020