Surabaya (ANTARA News) - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Fathorrasjid dan 19 mantan anggota FKB yang diberhentikan Mendagri, meminta pimpinan DPRD Jatim tidak memproses SK Mendagri No.161.35-135 tersebut.

Kuasa hukum Fathorrasjid dan kawan kawan, Fahmi Bachmid di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya masih menggugat Mendagri, Presiden dan dua ketua DPW PKB Jatim beda kubu.

"Kami meminta pimpinan dewan tidak memroses PAW atas nama-nama yang tercantum dalam SK atau melakukan perubahan kedudukan di DPRD Jatim sampai ada keputusan pengadilan yang telah memunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Fahmi mengatakan timnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait jika kasus pemberhentian Fathorrasjid dkk. terdapat gugatan di PN Surabaya.

Pihak-pihak tersebut adalah Gubernur Jatim, Setwan DPRD Jatim, para ketua fraksi di DPRD Jatim, Ketua KPU Jatim dan Ketua PKB Jatim pro Muhaimin Iskandar, Imam Nahrowi dan Ketua PKB Jatim pro Gus Dur, Hasan Aminudin.

"Karena masih ada gugatan hukum, makanya kami mohon agar pimpinan dewan mengabaikan SK Mendagri . Gugatan kami terdaftar dengan nomor 128/Pdt.G/2009/PN.Sby tertanggal 19 Februari 2009," katanya.

Fahmi mengatakan dalam gugatannya tersebut dirinya menilai tindakan Mendagri, Presiden, dan dua Ketua DPW PKB Jatim beda kubu tersebut melawan hukum.

Dia juga menyatakan SK Mendagri yang memberhentikan kliennya dipandang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Presiden bersalah karena membiarkan tindakan melawan hukum yang dilakukan Mendagri sebagai anak buahnya," katanya.

Yang terpenting, ujar dia, pihaknya memerintahkan kepada Ketua DPW PKB Jatim pro Muhaimin, Imam Nahrowi dan Ketua DPW PKB Jatim kubu Gus Dur, Hasan Aminudin untuk dapat membuktikan keabsahannya sebagai DPW PKB Jatim sesuai AD/ART PKB dan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Fathorrasjid dkk. lainnya, Achmad Yulianto memerintahkan kepada Nahrowi dan Hasan agar tidak melakukan tindakan apapun, terkait PAW atau pemberhentian diri Fathorrasjid dkk. sebagai anggota dewan hingga memunyai kekuatan hukum tetap.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009