Banjarmasin (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan masih melanjutkan proses hukum terhadap PT Smart, perusahaan yang mendirikan pabrik pengolahan kelawa sawit di kawasan cagar alam di Kabupaten Kotabaru.

"Hingga saat ini kasus dugaan perambahan kawasan cagar alam oleh PT Smart belum selesain dan penyidikannya tidak dihentikan," kata Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombes Polisi Machfud Arifin kepada ANTARA Banjarmasin, Sabtu.

Polisi memang belum mengeluarkan surat perintah pengehentian penyidikan atau SP3 sehingga proses hukum PT Smart masih berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan tidak akan bermain-main dalam menangani suatu kasus, apalagi jika negara dirugikan oleh kasus ini.

Mantan Kapolda Kalsel Brigjen Polisi Drs.Anton Bachrul Alam mengatakan Bupati Kotabaru, Drs. Sjachrani Mataja terlibat dalam kasus PT Smart karena mengeluarkan izin pembangunan pabrik PT Smart.

Oleh karena itu polisi akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dengan kasus itu karena kawasan cagar alam hanya boleh digunakan atas seizin Menteri Kehutanan (Menhut).

Konsekuensinya, polisi terus memantau perkembangan kasus PT Smart yang kini ditangani Polres Kotabaru untuk memastikan proses hukum terhadap kasus itu berlanjut.

PT Smart diduga mendirikan pabrik di kawasan cagar alam di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir. Polisi sendiri telah menurunkan tim untuk memproses kasus itu. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009