Bangkalan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, menyatakan siap menjadi saksi dalam kasus dugaan adanya daftar pemilih tetap (DPT) fiktif di wilayah tersebut pada pemungutan suara ulang Pilkada Jatim 21 Januari lalu.

"Kami di daerah sudah melakukan proses pendataan secara benar. Dari dulu tidak ada persoalan. Kenapa baru sekarang ada persoalan," kata Ketua KPU Bangkalan, Jazuli Nur LC, saat dihubungi ANTARA melalui telepon selulernya, Kamis.

Pendataan DPT, kata dia, berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kependuk Capil) Pemkab Bangkalan. Selanjutnya diserahkan ke KPU dan oleh KPU dilakukan pemutakhiran data pemilih sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT.

"Pada saat kami mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum menjadi DPT tidak ada protes, baik dari saksi, tim sukses ataupun masing-masing pasangan calon. Kenapa baru sekarang," katanya.

Jazuli juga mengaku selama ini pihaknya tidak pernah menemukan adanya data pemilih ganda sebagaimana yang dipersoalkan tim sukses pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji). Tetapi ia menyatakan siap bersaksi dan membuktikan bahwa sangkaan adanya data pemilih ganda di Bangkalan itu tidak benar.

Laporan tentang adanya data pemilih ganda pada Pilgub ektra di Madura oleh tim sukses padangan Ka-Ji ke Mapolda Jawa Timur itu telah menyerat ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo sebagai tersangka.

Wahyudi diduga telah melakukan pemalsuan data pemilih dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, tempat tanggal lahir, NIK tidak standar, memasukkan pemilih di bawah umur 17 tahun dan belum nikah hingga orang yang telah meninggal dunia.

Dari 368 sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan pihak Ka-Ji, ditemukan 29.949 suara yang datanya diduga fiktif.

Ketua tim pemenangan pasangan Ka-Ji Kabupaten Bangkalan, K.H.Imam Buchori Cholil berharap, proses hukum temuan pemalsuan DPT bisa tuntas, fair sehingga tidak akan terulang lagi pada Pemilu legislatif atau pun Pemilu Presiden yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009