Jakarta  (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR, Yusron Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin, menegaskan Indonesia harus tetap menguasai secara total Pulau Miangas di wilayah perairan Provinsi Sulawesi Utara, yakni di kawasan perbatasan RI-Filipina.

"Berita bahwa Filipina mengklaim Pulau Miangas (Las Palmas) di Sulawesi Utara (Sulut) sebagai wilayah mereka, menjadi perhatian serius Komisi I DPR sejak beberapa hari terakhir," ungkapnya kepada ANTARA.

Karena itu, dalam rapat dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) beberapa waktu lalu, ujarnya, dirinya secara langsung menanyakan itu.

"Dan kebetulan saya dapat penjelasan, bahwa dari Pak KSAD, bahwa secara de facto Indonesia tetap kuasai pulau itu secara total," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, dari kunjungan tim Komisi I DPR ke Pulau Miangas sebelumnya, memang betul Indonesia punya beberapa instansi di sana, termasuk Koramil.


Klaim Resmi

Yusron Ihza Mahendara juga menjelaskan hasil pembicaraannya dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) saat berlangsung Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR hari ini (Senin).

"Berita tentang klaim Filipina tersebut mengherankan. Malah, setelah saya tanya kepada Pak Menlu dalam Raker dengan Komisi I DPR tadi, diperoleh kejelasan bahwa klaim resmi Filipina itu tidak ada," ujarnyaya lagi.

Dijelaskan juga, Filipina tidak ada langkah apa pun mengenai itu. "Mereka juga tidak mengirimkan surat ke Pemerintah RI tentang klaim tersebut, kata Yusron Ihza Mahendra mengutip Menlu.

Malahan, menurut Hasan Wirayudha, sebagaimana dikutipnya, pada tahun 1978, Menlu Mochtar Kusumaatmadja dan Menlu Filipina R Manglapus sudah menandatangani perjanjian.

"Isi perjanjian itu menyatakan, bahwa Miangas adalah pulau yang masuk wilayah NKRI. Dari situ saya jadi lega. Tetapi, sekaligus berinisiatif untuk mendesak Pemerintah serta aparat keamanan, agar meningkatkan penjagaan terhadap pulau-pulau terdepan, sebagaimana telah saya sampaikan dalam rapat bersama KSAD lalu. Kami juga minta KSAD mempercepat pembangunan hubungan udara di Miangas," tegas Yusron Ihza Mahendra. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2009