Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atau kasasi atas putusan Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris, yang mencabut status pembekuan uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro.

"Kejagung sudah mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Tinggi Guernsey, untuk banding (kasasi) ke mahkamah di London pada Senin (9/2)," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Rabu.

Jamdatun mengatakan, sesuai peraturan hukum di Inggris, untuk mengajukan kasasi harus mendapat persetujuan dari pengadilan tinggi.

"Hari ini, rencananya diputuskan apakah disetujui pengajuan banding itu, setelah disetujui kita akan mengajukan permohonan kasasi ke mahkamah di London," katanya.

Dikatakan, pengajuan banding itu, terkait dengan masalah penerapan hukum pada putusan Pengadilan Guernsey yang mencabut pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas.

"Yang dibahas dalam kasasi itu, soal penerapan hukumnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris pada Jumat (9/1) memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.

Pengajuan banding Tommy Soeharto berbekal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi dasar permintaan pihak Tommy kepada majelis hakim.

Dalam perkara itu, pemerintah Indonesia meminta kepada pengadilan Guernsey, untuk memblokir rekening Tommy di BNP Paribas dengan alasan uang sebesar 36 juta euro merupakan hasil korupsi.

Pemerintah Indonesia melalui jaksa pengacara negara menggunakan dalil hukum, yaitu, kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista.

Namun, kasus BPPC dan kasus Bulog Goro sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009