Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal menyatakan dirinya adalah korban skenario yang melibatkan pengusaha dan partai politik sehingga terseret menjadi terdakwa dugaan suap sebesar Rp500 juta.

"Sebenarnya penuntut umum sudah tahu bahwa saya ini hanya korban suatu skenario jahat terhadap KPPU," kata M Iqbal dalam nota keberatan yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa.

Iqbal didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Billy Sindoro.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibaca bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pemberian uang itu diduga terkait dengan perkara dugaan pelanggaran hak siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT Direct vision, Astro All Asia Networks Plc, ESPN STAR Sport, dan All Asia Multimedia Networks yang ditangani oleh KPPU.

Iqbal mengatakan, dugaan skenario tersebut terungkap dalam dokumen tertulis yang dibuat oleh seorang bernama Erwin Darwis Purba. Menurut Iqbal, dokumen itu berada di KPK sebagai barang bukti nomor 27 dan nomor 29.

"Konspirasi jahat antara pengusaha besar dengan oknum partai politik tertentu untuk mempengaruhi pengambilan putusan suatu perkara, seperti yang terjadi pada KPPU sekarang ini, seharusnya menjadi perhatian utama dari KPK," kata Iqbal, yang juga tertulis dalam nota keberatannya.

Tim penasihat hukum Iqbal menguraikan skenario tersebut. Tim penasihat hukum itu terdiri dari Maqdir Ismail, SF. Marbun, Rudjito, Andi A. Nawawi, Dasril Affandi, Libertino Nainggolan, dan Masayu D. Kertopati.

Dalam nota keberatan tertulis yang dibaca di pengadilan, tim penasihat hukum Iqbal menyebutkan dugaan konspirasi terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Erry Bundjamin dan Erwin Darwis Purba.

"Mereka sudah membuat satu skema rencana untuk mempengaruhi orang-orang di KPPU, sebagaimana didiskusikan pada tanggal 17 Oktober 2007, sesuai dengan bukti tertulis yang disita oleh penyidik," ungkap tim penasihat hukum dalam nota keberatan.

Tim penasihat hukum menyebut, skenario itu diwujudkan dalam pendekatan terhadap orang-orang di KPPU dan Komisi I DPR.

Pendekatan kepada KPPU dilakukan dengan mendekati komisioner KPPU Tadjuddin Noer Said. "Manuver di KPPU diserahkan kepada Tadjuddin Noer Said," ungkap tim penasihat hukum.

Belakangan terungkap dalam persidangan bahwa Tadjuddin Noer Said memprakarsai perkenalan antara Iqbal dan Billy Sindoro, yang berujung pada penyerahan uang Rp500 juta.

Tim penasihat hukum Iqbal juga menguraikan ada rencana pendekatan ke Komisi I melalui anggota DPR yang berasal dari partai politik besar.

Bahkan, berdasar BAP Erwin Darwis Purba, telah ada penyerahan "white paper" kepada Komisi I DPR, sehingga komisi yang membidangi komunikasi itu berencana memanggil PT Direct Vision.

"Tadjuddin Noer Said, Ery Bundjamin, dan Erwin Darwis Purba harus dijadikan tersangka," ungkap tim penasihat hukum Iqbal dalam keberatan mereka.

Tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin dan Malino Pranduk tidak berkomentar tentang skenario yang dimaksud oleh tim penasihat hukum Iqbal.

Tim JPU juga tidak menguraikan status dan peran nama-nama orang yang disebut dalam skenario versi tim penasihat hukum Iqbal.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009