Selama ini PPNS penataan ruang dalam menjalankan fungsinya terkait penertiban pemanfaatan ruang masih menemui banyak kendala
Jakarta (ANTARA) - Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) mendukung penuh kolaborasi dengan KPK dan 13 kementerian/lembaga terhadap peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR Andi Renald berharap melalui kolaborasi ini akan menjadi semangat baru bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang dalam menghadapi tantangan ke depan terkait penanganan pelanggaran hukum bidang penataan ruang.

"Selama ini PPNS penataan ruang dalam menjalankan fungsinya terkait penertiban pemanfaatan ruang masih menemui banyak kendala," kata Andi melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Andi menjelaskan banyaknya kendala dipengaruhi oleh banyak faktor dari mulai perencanaan, di mana ditemui penyusunan rencana tata ruang yang tidak disertai dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang valid.

Kemudian, kendala mengenai mutasi PPNS penataan ruang serta mengenai overlapping kewenangan di daerah, di mana ada ketidakjelasan masing-masing pihak dalam hal penataan ruang khususnya terkait penertiban.

Hal lain yang Andi Renald sampaikan dalam menangani kendala tersebut beberapa upaya telah dilaksanakan, misalnya terkait peningkatan kapasitas PPNS penataan ruang yang dilakukan melalui pelatihan.

Baca juga: Lanjutkan berantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN koordinasi dengan Polda Banten

PPNS Penataan Ruang Gunung Haryadi menambahkan kolaborasi ini akan sangat bermanfaat terhadap kelancaran proses penindakan terhadap pelanggar pemanfaatan ruang.

"Karena untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar pemanfaatan ruang, dibutuhkan hasil kajian terkait dampak terhadap SDA. Contohnya, pelanggaran pengalihfungsian hutan yang menjadi area pertambangan," kata Gunung.

Baca juga: Susun rencana strategi, Kementerian ATR fokus 7 poin hingga 2024



 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020