Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan payung hukum penggunaan sepeda listrik yang dinilai sebagai kendaraan penghubung ke angkutan umum.

“Tentu dengan ada kendaraan massal ini perlu ‘feeder’ (pengumpan), baik yang dilakukan oleh angkutan umum maupun digunakan secara pribadi. Ini memang dengan adanya teknologi kendaraan listrik pasti menjadi suatu yang menarik. Menarik karena ringan, ramah lingkungan, trendy dan ini menjadi suatu geliat bagi masyarakat," Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat. 

Oleh karena itu, lanjutnya, melalui  kegaitan focus group discussion diharapkan ada masukan-masukan terentu dari Masyarakat Transportasi Indonesia juga masyarakat pengguna serta Kakorlantas.

Ia menilai pertumbuhan kendaraan listrik, termasuk sepeda harus direspon dengan cepat seiring dengan arus teknologi yang tak terbendung agar tidak menimbulkan keputusan yang salah.

“Dalam rangka membuat (regulasi) ini, tentu kita harus membuat suatu rekomendasi yang baik, kepada Pemda baik secara fisik maupun secara regulasi agar implementasi dari apa yang ada ini tidak berlainan bahkan cenderung membuat keputusan-keputusan yang salah, kontra positif, yang mungkin tidak perlu,” katanya.

Menurut Menhub, perlu juga dipertimbangkan jarak dari rumah ke stasiun/halte angkutan umum (first mile) dan jarak antara stasiun/halte angkutan umum ke kantor (last mile).

“Di mana di sini disebutkan first mile and last mile akan memberikan suatu bangkitan penumpang makin banyak dari rumahnya, menuju ke tempat bekerja,” katanya.

Selain itu juga Menhub mengatakan payung hukum ini diharapkan akan melindungi para pedagang yang menggunakan sepeda, seperti kopi keliling.

“Nanti saya diskusi dengan Pak Dirjen bahwa kendaraan listrik berupa sepeda ini bisa mempermudah bagi bakul-bakul kopi yang ada di jalan-jalan. Mengendarai itu dengan sepeda cukup jauh dan menyita tenaga bisa juga digunakan. Upaya-upaya ini saya hargai,” katanya.

Dengan mengendarai sepeda listrik, Menhub mengatakan usaha yang dilakukan bisa lebih maksimal.

“Kalau selama dia hanya mampu lima kilometer, karena menggunakan tenaga, tapi dengan menggunakan listrik mungkin lebih jauh jangkauannya gitu ya. Jadi kita minta dibahas,” katanya.



Baca juga: Dishub akan atur skuter listrik masuk golongan alat angkut perorangan
Baca juga: Sepeda listrik ini bisa melaju 72 km per jam
Baca juga: AISI ingin pemerintah siapkan regulasi komprehensif kendaraan listrik


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020