Jakarta (ANTARA) - Tata tertib (tatib) anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 disahkan pada Rabu dalam rapat paripurna dan aturan tersebut juga memuat mekanisme pemilihan orang nomor dua ibu kota secara tertutup.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD M Taufik menjelaskan tatib yang disahkan tersebut, terdiri atas 30 pasal, dengan di dalamnya aturan pemungutan suara (voting) tertutup untuk pemilihan wagub serta "fit and proper test".

"Tatib itu pertama ada panitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," kata Taufik.

Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.

"Sistemnya nanti ditanya cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu," tutur Zita.

Baca juga: PKS-Gerindra beda mekanisme voting, cawagub dipilih secara tertutup
Baca juga: DPRD telah terima usulan cawagub DKI


Setelah mengesahkan tatib yang di dalamnya ada pasal pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih yang akan beranggotakan sembilan orang atau perwakilan dari setiap fraksi dengan surat bagi setiap fraksi telah dikirimkan.

"Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon," kataTaufik.

Sebelumnya, PKS dan Gerindra sepakat untuk mengajukan nama Nurmansjah Lubis dan Riza Patria untuk maju sebagai calon wakil gubernur DKI.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020