Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Baleg siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja apabila Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan hal tersebut.

"Kalau siap atau tidak, pasti Baleg siap (membahas RUU Ciptaker). Namun, kami harus ikuti mekanisme karena keputusan pimpinan harus dirapatkan dalam Bamus," kata Supratman di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Kalau RUU tersebut dibahas di Baleg, kata Supratman, pihaknya akan meminta masukan agar RUU Ciptaker benar-benar ada dalam rangka menumbuhkan cipta lapangan kerja yang akhirnya memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Baca juga: Omnibus Law dapat penolakan, Mahfud: Silakan beri masukan

Baca juga: Menkumham akui ada kesalahan ketik RUU Cipta Kerja


"Saya yakin dan percaya bahwa di alat kelangkapan mana pun nanti (RUU Ciptaker) dibahas, apakah itu di Pansus atau Baleg, pasti akan melibatkan semua sektor," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, karena menyangkut persoalan tatanan kehidupan masyarakat dalam rangka untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Supratman berharap berbagai isu yang beredar di publik terkait dengan RUU Ciptaker bisa diantisipasi oleh fraksi-fraksi di DPR RI, khususnya menyangkut substansi.

"Saya khawatir keterlambatan pembahasan, termasuk RUU Omnibus Law, itu berkaitan dengan subtansi. Karena tidak bisa kami dikte antara masing-masing fraksi a, b, c harus seiring sejalan terhadap subtansi yang akan dibahas, itu sama sekali tidak boleh," ujarnya.

Menurut dia, lebih baik menunggu hasil rapat Bamus yang akan memutuskan siapa yang membahas RUU tersebut apakah Baleg atau Panitia Khusus (Pansus).

Setelah itu, penyerahan naskah akademik (NA) dan draf RUU kepada masing-masing fraksi.

"Karena nanti kapan akan dibahas tergantung fraksi. Fraksi-fraksi itu menyerahkan ke alat kelengkapan dewan yang akan membahas," kata politikus Partai Gerindra.

Target penyelesaian RUU tersebut bisa terpenuhi seperti yang ditargetkan pemerintah, yaitu 100 hari, bahkan 10 hari pun bisa selesai.

Baca juga: Kemenko Perekonomian pastikan RUU Cipta Kerja sejalan desentralisasi

Namun, dia menilai 10 hari RUU itu bisa selesai apabila seluruh fraksi sepakat pada substansi tetap saat ini. Kendati demikian, tidak bisa berandai-andai karena ada beberapa pandangan yang berbeda di kalangan buruh.

"Ini harus bisa dioptimalkan pembahasannya dan pasti kalau di Baleg akan melibatkan semua komponen yang akan terlibat di dalamnya yang terkena dampak, seperti pemerintah daerah dan buruh," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020