Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi Riezky Aprilia soal pencalonannya sebagai anggota legislatif dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pada hari ini memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HM), dan Saeful (SAE), swasta.

"Bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain karena memang kami tahu di materi perkara ini pergantian antarwaktu terkait dengan perolehan suara ada di sana, fatwa MA (Mahkamah Agung), dan sebagainya," ucap Ali.

Usai diperiksa, Riezky mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus suap pengurusan PAW tersebut.

"Intinya saya tidak tahu-menahu masalah urusan PAW ini karena saya tahunya saya kerja untuk Sumatera Selatan, buat konstituen saya sesuai dengan amanat partai," ucap Riezky.

Baca juga: Riezky Aprilia tak tahu suap pengurusan PAW Harun Masiku

Ia pun mengaku tak diminta mundur oleh partainya soal PAW dengan Harun tersebut.

"Tidak ada, partai ini 'kan Ibu Ketum itu perempuan, saya perempuan, Ibu DPR perempuan. Semua perempuan, masa iya? Saya tidak tahu-menahu masalah pergantian. Bagaimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan," ucap Riezky.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya, Donny Tri Istiqomah, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada bulan Maret 2019.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.

Baca juga: KPK panggil anggota DPR Riezky Aprilia untuk tersangka Harun Masiku

Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA. Pada tanggal 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Selanjutnya, Saeful menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Agustiani lantas mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu penetapan Harun.

Wahyu menyanggupi untuk membantu dengan membalas "siap, mainkan!".

Wahyu pun meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon anggota DPR terpilih dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020