Bandung (ANTARA News) - Sedikitnya 355 narapidana di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Jawa Barat, termasuk terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dari pemerintah.

Divisi Pemasyarakatan Kantor Departemen Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat Dedi Sutardi di Bandung Rabu mengatakan, dari ratusan narapidana penerima remisi itu, 89 di antaranya mendapatkan remisi khusus I selama 15 hari dan 221 orang menerima satu bulan potongan penjara.

Lalu 21 orang diringankan hukumannya satu bulan 15 hari dan seorang mendapat remisi selama dua bulan.

Sedangkan penerima RK II sebanyak enam orang dimana satu orang diantaranya bebas keluar dari Lapas setelah menjalani sisa hukuman 15 hari dan lima orang lainnya dapat menghirup udara segar dengan menjalani potongan hukuman selama satu bulan.

"Tercatat delapan orang narapidana mendapatkan REUS atau Remisi Umum Susulan karena mereka pada perayaan 17 Agustus 2008 lalu belum mendapatkan remisi karena belum menerima salinan keputusannya," katanya.

Dedi menuturkan pada Rabu ini, pihaknya juga menambah sepuluh orang narapidana yang mendapatkan remisi sehingga total penerima remisi natal untuk tahun ini sebanyak 355 orang.

"Terpidana kasus pembalakan liar,DL Sitorus tidak mendapatkan remisi karena tercatat melakukan pelanggaran di Laps Banceuy," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan pemberian remisi natal ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik di lembaga dan beragama Kristen.

Ia menjelaskan tidak seluruh narapidana mendapatkan remisi karena adanya berbagai pertimbangan yang harus dipenuhi narapidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008