Bandung (ANTARA News) - Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Daianus Lungguk Sitorus, terpidana kasus pembalakan liar hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, kehilangan kesempatan untuk mendapatkan remisi hukuman pada Natal tahun ini.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Depkumham wilayah Jawa Barat, Dedi Sutardi, di Bandung Rabu, Sitorus tidak mendapatkan remisi karena melanggar ketentuan dengan membeli sebuah telepon seluler dari sesama narapidana di Lapas Banceuy.

"Atas masuknya laporan (pelanggaran) tersebut kami segera menindaklanjutinya dan mempertimbangkan pemberian remisi tersebut," ujarnya.

Keputusan pemberian remisi untuk pelaku kasus-kasus tertentu seperti kasus korupsi, narkotika, dan pembalakan liar harus diketahui oleh Depkumham dan Dedi sudah melaporkan terdaftarnya Sitorus dalam register F atau melanggar.

Berdasarkan data ANTARA, DL Sitorus ditangkap 30 Oktober 2005 di Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara atas kasus pengelolaan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara seluas 80 hektar.

Direktur Utama PT Torganda tersebut menerima vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Jakarta namun Mahkamah Agung memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional itu sempat ditahan di LP Cipinang, Lapas Subang, Cirebon, Karawang dan kini mendekam di Lapas Banceuy Bandung.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008