Jambi (ANTARA News) - Penyidik Polda Jambi masih terus mengusut dugaan kasus penipuan yang dilakukan pemegang saham mayoritas PT Nusantara Thermal Coal (NTC), RH (43 tahun), terhadap sejumlah investor asing dan perusahaan subkontraktor pertambangan batu bara di Kabupaten Bungo. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Syamsuddin Lubis di Jambi, Selasa menyatakan pihaknya tidak akan gegabah dan bertindak ekstra hati-hati agar prosesnya lengkap dan objektif dan jika ditemukan bukti maka akan segera dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. RH diduga menipu miliaran rupiah beberapa pengusaha yang tergiur bekerjasama dalam penambangan batubara di Kabupaten Bungo, sementara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menutup sementara kegiatan pertambangan batu bara di situ setelah pemegang izin PT NTC memperjualbelikan lahan kepada para perusahaan subkontraktor sehingga pengelolaan tambang menjadi tidak sempurna. Direktur perusahaan subkontraktor tambang batu bara PT Titan Mining Energy, Timothy Subali mengakui, PT NTC berkali-kali mengontrakkan lahan yang sama ke berbagai subkontraktor lain. "Kami juga telah memberikan uang kepada PT NTC sebab dijanjikan lahan tambang. Janji yang sama juga diberikan ke pihak lain yang juga telah memberi uang," paparnya. Misalnya PT Basmal Utama International, perusahaan asal Korea Selatan, dijanjikan mendapat hak eksploitasi, sementara lahan yang sama juga dijanjikan ke pihak lain. "Yang lebih parah lagi PT NTC menawarkan lokasi pertambangan itu kepada salah satu investor asal India. Cara-cara berbisnis seperti itu kami nilai sangat buruk bagi investasi di Jambi," katanya. Tindakan PT NTC ini berbuntut buruk pada nasib ribuan pekerja tambang batu bara di Kabupaten Bungo karena  tambang itu adalah ladang penghidupan masyarakat sehingga aparat berwajib harus mengusut masalah itu. Departemen ESDM melalui pada 31 Oktober 2008 terpaksa menghentikan sementara kegiatan penambangan PT NTC dan sejak itu ribuan pekerja pada 15 perusahaan sukontraktor PT NTC nasibnya menjadi tidak menentu. Sejumlah perusahaan kontraktor telah melaporkan pemegang izin (PT NTC) ke Polda Jambi, sementara Polda Jambi sudah tiga kali memanggil pemilik izin, namun belum sekalipun memenuhi panggilan tersebut. "Ini perlu dituntaskan, karena selain langsung terkait dengan nasib ribuan pekerja, juga menyangkut kepastian hukum di Jambi," kata Timothy. RH juga dilaporkan ke Polda Jambi oleh dua pengusaha asal Surabaya pada 11 Desember 2008 karena kedua perusahaan merasa dirugikan Rp50 miliar akibat usaha tambang itu.  (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008